
Nelayan Seruyan Keluhkan Keberadaan Kapal Cumi

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Nelayan di pesisir laut Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengeluhkan keberadaan kapal tangkap cumi yang beroperasi masuk ke dalam wilayah zona tangkap ikan dengan jarak kurang dari delapan mil dari tepi pantai.
"Aktivitas kapal cumi ini sangat meresahkan sekali," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Seruyan M Adim di Kuala Pembuang, Senin.
Ia menjelaskan, ratusan aktivitas kapal cumi dengan ukuran kapal 30 gross ton (GT) telah membuat tangkapan ikan nelayan pesisir Seruyan sangat jauh berkurang, bahkan di antaranya membuat hasil tangkapan yang didapat tidak mampu mengembalikan modal untuk sekali melaut.
"Mencari 10 kilogram udang saja sekarang sudah susah sekali, kalau dulu sebelum ramainya aktivitas kapal cumi, sekali melaut kami bisa dapat tangkapan sampai satu kwintal atau bahkan lebih," katanya.
Menurutnya, kapal cumi yang jumlahnya ratusan telah beraktivitas dan membentuk layaknya sebuah benteng yang kemudian menghalangi masuknya ikan ke tepi pantai.
"Kapal cumi yang berasal dari luar daerah itu, telah menghalagi merapatnya ikan dan udang ke tepi pantai," katanya.
Kapal cumi mulai masuk ke laut Seruyan pada 2008, sejak saat itu sedikit demi sedikit kapal cumi dalam jumlah besar mulai masuk, dan sebagian besar kapal cumi itu berasal dari Muara Angke dan Muara Baru Jakarta.
Untuk mengantisipasi masuknya kapal cumi ke zona tangkap nelayan di bawah 12 mil, pada 2014 nelayan pesisir Seruyan sudah berupaya membuat perjanjian agar cahaya kapal cumi tidak boleh mengganggu dalam zona tangkap nelayan sejauh delapan mil.
"Paling tidak mereka harus beroperasi di atas 20 mil dari tepi pantai. Namun perjanjian yang dilakukan pada 2014 lalu sudah dilanggar," katanya.
Ia menegaskan, ramainya aktivitas kapal cumi yang berada di perairan laut Seruyan terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
"Kita mengharapkan kembali agar pengawasan itu dapat dilakukan, yakni pengawasan yang jadi wewenang kabupaten sampai dengan empat mil laut, dan selebihnya adalah wewenang pemerintah provinsi," katanya.
(T.KR-JWM/B/Z004/Z004)
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
