
Artikel - Ironi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Legislatif

Jakarta (Antara Kalteng) - Ada sebuah ironi ketika para pejabat khususnya anggota DPR mewacanakan kenaikan gaji dan tunjangan di tengah kondisi perekonomian yang sedang serba sulit.
Kata empati seakan hilang dari kamus bangsa Indonesia karena merebaknya usulan yang dianggap menyakiti rasa keadilan itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sejatinya sedari awal sudah menolak berkomentar soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR itu.
Menurut Jokowi, usulan sejumlah anggota DPR yang meminta kenaikan gaji dan tunjangan itu merupakan tindakan yang memalukan karena disampaikan ketika Indonesia dalam situasi ekonomi yang melambat.
Jokowi berpendapat seharusnya semua pihak justru berpikir dan mencari cara berhemat sekaligus menemukan solusi dari krisis secara bersama-sama.
"Malu kita mengurusi yang berkaitan dengan gaji. Jangan aneh-anehlah, ekonomi melambat. Gini urusan gaji, urusan tunjangan, malu," ujarnya.
Jokowi tetap menolak berkomentar meskipun soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR telah disetujui Menteri Keuangan.
"Tanya yang di sana, itu kan urusan DPR," katanya.
Presiden bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyetujui pengajuan kenaikan tersebut.
"Tanya Menkeu, saya belum tahu," katanya.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji Presiden pertama datang dari politikus PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan.
Menurut dia, presiden setidaknya harus digaji Rp200 juta per bulan sesuai besaran tanggung jawab dan masalah yang dihadapi presiden.
Trimedya menyebut gaji Presiden Indonesia terendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Seimbangkan Kesenjangan
Di sisi lain Pemerintah bersama DPR justru sedang diminta untuk menurunkan kesenjangan rasio gaji bukan malah menaikkan gaji pejabat termasuk gaji anggota DPR.
Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengatakan pemerintah dan DPR saat ini sebenarnya sedang memiliki pekerjaan rumah yang berat untuk menyeimbangkan rasio pendapatan atau gaji di Indonesia.
"Seharusnya justru mereka itu mengurangi kesenjangan yang terjadi bukan memperparah jurang sosial ekonomi. Rasio gini atau tingkat kesenjangan ekonomi kita yang 0,42 sekarang ini sudah terparah sejak Indonesia merdeka," katanya.
Menurut dia, rasa empati harus dibangun mengingat saat ini daya beli masyarakat sedang menurun drastis.
Ia berpendapat usulan untuk menaikkan gaji pejabat potensial memperparah tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi menjadi semakin lebar.
"Rakyat kecil sekarang ini sudah tidak punya daya. Subsidi dicabut dan ekonomi carut marut. Mendengarkan perdebatan kenaikan gaji dari pajak yang mereka bayar sudah pasti hanya menyulut kemarahan," katanya.
Pembatasan rasio gaji, kata dia, sangat diperlukan untuk menekan praktik yang eksploitatif di dunia kerja.
"Sebab tanpa pembatasan rasio gaji, eksploitasi akan terus terjadi baik itu dalam kondisi ekonomi sedang membaik atau sedang terpuruk," katanya.
Transaksi Anggaran
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritik tingkah anggota DPR yang mengusulkan kenaikan gaji pejabat di masa sulit sekarang ini.
Fitra justru memandang seolah ada transaksi anggaran yang dilakukan eksekutif dan legislatif.
"Kenaikan tunjangan ini jadi transaksional antara DPR dan pemerintah. Kalian naikkan punyaku, aku naikkan punya kalian. Seolah begitu," ujar Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Soetjipto, dalam siaran persnya.
Padahal, menurut Yenny, keuangan negara seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan pejabat terlebih di tengah memburuknya perekonomian sekarang ini.
Selain itu, kata Yenny, gaji anggota DPR di Indonesia adalah yang terbesar keempat di dunia dibanding parlemen negara lain yakni 18 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia per tahun, yang sebesar 3.582 dolar AS.
Fitra mencatat setiap tahun, anggota DPR bisa membawa pulang Rp800-900 juta atau 65 ribu dolar AS.
"Bahkan Amerika Serikat saja gaji anggota parlemennya hanya 3,5 kali dari pendapatan per kapita penduduk. Sementara Malaysia sekitar 25 ribu dolar AS," katanya.
Pihaknya memantau saat ini gaji pokok anggota dewan di Tanah Air sebesar Rp4,2 juta per bulan. Namun jumlah itu belum termasuk tunjangan di antaranya tunjangan suami-istri Rp420 ribu, uang paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp1,5 juta.
Jumlah itu belum termasuk uang tunjangan bulanan yang bisa saja naik bila APBN diketok sehingga total "take home pay" sebesar Rp58-60 juta per bulan.
Uang itu juga belum termasuk insentif Rp10 juta bila tidak mengambil rumah dinas dan uang muka pembelian mobil Rp150 juta dalam satu periode.
Ada pula uang reses Rp 150 juta setiap kali masa reses, ditambah uang transportasi dan kunjungan ke daerah sebesar Rp30 juta setiap kali turun ke lapangan.
Ironi serupa apakah yang ingin ditampilkan kembali di tengah semakin menipisnya empati wakil rakyat negeri ini?
Pewarta : Hanni Sofia Soepardi
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
