Tim Kemenhub Soroti Parkir Di Sampit

id Tkemenhub, kemenhub soroti parkir di sampit, im Kemenhub Soroti Parkir Di Sampit, Suhendro Wagiono, kemenhub pusat, parkir liar

Tim Kemenhub Soroti Parkir Di Sampit

Ilustrasi (www.antarabengkulu.com)

...Tapi sesuai undang-undang, jalan nasional dan jalan provinsi tidak boleh digunakan untuk parkir,"
Sampit (Antara Kalteng) - Tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyoroti penggunaan badan jalan dan trotoar untuk parkir kendaraan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Kalau untuk jalan kabupaten mungkin boleh diatur melalui peraturan daerah. Tapi sesuai undang-undang, jalan nasional dan jalan provinsi tidak boleh digunakan untuk parkir," tegas Kepala Sub Bagian Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Sampit, Suhendro Wagiono di Sampit, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Suhendro dalam paparan hasil penilaian penghargaan Wahana Tata Nugraha tahap II dan III. Sebelumnya, Suhendro bersama timnya memeriksa sejumlah lokasi seperti tempat pengujian kendaraan bermotor, terminal dan empat jalan yaitu Jalan Achmad Yani, HM Arsyad, S Parman dan Iskandar.

Aspek penilaian penghargaan ini meliputi sarana angkutan, petunjuk lalu lintas, layanan masyarakat dan keberpihakan kebijakan pemerintah daerah. Ada sekitar 200 kota yang mengikuti penilaian penghargaan ini.

Suhendro yang merupakan ketua tim penilai mengatakan, kondisi jalan di Sampit relatif baik meski ada yang berlubang dan bergelombang. Kepatuhan warga menggunakan helm juga cukup bagus, namum perlu menjadi catatan tentang banyaknya anak yang tidak menggunakan helm saat dibonceng orangtuanya.

Beberapa hal yang menjadi catatan tim penilai di antaranya, adanya bahu jalan yang digunakan pedagang kaki lima berjualan. Kondisi ini menimbulkan kesemrawutan serta menyita ruang pejalan kaki.

Trotoar di Jalan HM Arsyad menjadi sorotan karena ada yang digunakan untuk reklame dan tempat parkir. Sementara itu di Jalan Achmad Yani ada badan jalan yang digunakan untuk tempat parkir.

"Berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Parkir, dilarang parkir pada jalan nasional dan jalan provinsi. Ini aturannya sudah jelas, termasuk konsekuensinya," kata Suhendro.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah trotoar yang belum dilengkapi jalur khusus untuk tuna netra. Selain itu, banyak trotoar yang juga tersita karena dibuat tempat tanaman hias.

Rambu petunjuk arah juga dinilai masih minim padahal sangat penting bagi tamu yang datang ke daerah ini. Ada pula rambu yang tertutup dahan pohon sehingga sulit terlihat oleh pengguna jalan.

"Kami memaparkan apa adanya dan penilaian ini sudah close (ditutup). Soal hasilnya, kita tunggu saja nanti saat diumumkan," kata Suhendro.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengaku berterima kasih atas masukan dari tim penilai Wahana Tata Nugraha. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika telah diinstruksikan untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

"Kami juga berharap dukungan Kementerian Perhubungan untuk perbaikan ini karena kami dihadapkan pada kendala keterbatasan anggaran. Tahun ini dana DAK yang kami dapat hanya Rp 56 juta. Tapi kami akan berupaya keras untuk menjadi lebih baik," kata Taufiq.