Jakarta (Antara Kalteng) - Mahkamah Agung memperberat hukuman advokat senior OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi dana bansos Sumut.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Rabu, membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat selain itu juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.
"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara," katanya.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap OC Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.
Hal itu terkait dengan tersiarnya informasi di lamtan Mahkamah Agung (MA) bahwa perkaranya diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
Di Pengadilan Tipikor, Hakim Tripeni yang terbukti menerima suap dari Pengacara OC Kaligis, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan sedang tuntutan Jaksa 4 tahun 6 bulan.