Laporan terhadap Novel Baswedan diduga untuk putar balikkan fakta

id Novel Baswedan,Indonesia Corruption Watch (ICW),politisi PDIP Dewi Tanjung,pengacara OC Kalagis,Laporan terhadap Novel Baswedan diduga untuk putar bal

Laporan terhadap Novel Baswedan diduga untuk putar balikkan fakta

Peneliti ICW Wana Alamsyah di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap adanya laporan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung dan gugatan perdata oleh pengacara OC Kalagis untuk memutarbalikkan fakta kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Dua laporan ini menurut kami menjadi upaya mendistorsi informasi yang selama ini sudah dikonsumsi publik karena publik Indonesia mudah lupa ketika ada isu baru fokus ke situ," ucap peneliti ICW Wana Alamsyah di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.

Wana pun mengharapkan nantinya laporan dan gugatan tersebut tidak diprioritaskan oleh penegak hukum.

Baca juga: Mampukah Kapolri ungkap kasus Novel Baswedan?

Ia menyatakan bahwa yang seharusnya menjadi prioritas adalah upaya penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel.

"Jangan sampai dua kasus ini malah menjadi prioritas bagi penegak hukum sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Saat ini, harusnya dijadikan 'konsen' utama bagi Kepolisian adalah memprioritaskan penuntasan kasus Novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," ujar Wana.

Untuk diketahui, Novel telah dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya yang menyebut penyerangan terhadap Novel adalah rekayasa.

Baca juga: Komitmen Idham Azis ungkap tuntas kasus Novel Baswedan

Selain itu, pengacara OC Kaligis melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam isi petitum gugatan OC Kaligis disebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Kemudian, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: Disinggung kasus Novel Baswedan, ini tanggapan Kapolri Idham Azis

Baca juga: Kegagalan polisi ungkap kasus Novel Baswedan harus diakui Presiden Jokowi

Baca juga: Selesaikan kasus Novel, Jokowi beri waktu 3 bulan pada Kapolri