Mampukah Kapolri ungkap kasus Novel Baswedan?

id Kapolri Jenderal Pol Idham Azis,Kasus Novel Baswaden,Mampukan Kapolri ungkap kasus Novel Baswedan?

Mampukah Kapolri ungkap kasus Novel Baswedan?

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2019). Pertemuan Kapolri dengan Jaksa Agung itu untuk memperkuat sinergi Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga riset demokrasi dan perdamaian SETARA Institute menilai Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Saya sangat berharap ya, apalagi kalau pengakuan mereka (polisi), sudah menemukan bukti-bukti yang signifikan," ujar Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, adanya temuan bukti-bukti tersebut seharusnya akan memudahkan kepolisian dalam mengungkap kasus yang terjadi pada April 2017 itu.

Namun, Bonar memprediksi pelaku yang nantinya berhasil diungkap pertama kali oleh kepolisian di bawah komando Kapolri Idham baru sebatas eksekutor di lapangan.

Bonar menilai butuh waktu yang lebih panjang untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus yang menyebabkan mata kiri Novel tidak berfungsi normal tersebut.

"Tidak gampang untuk memproses atau menginvestigasi siapa sebetulnya aktor intelektualnya," kata dia.

Bonar mengatakan, tuntas atau tidaknya kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan tergantung pada proses penyidikan kepolisian di lapangan.

Jika polisi mampu menangkap pelaku penyiraman dan segera melakukan pengembangan kasus, maka bukan tidak mungkin aktor intelektual di balik kasus tersebut akan terungkap.

"Itu akan tergantung pada kepolisian nanti, kalau dia berhasil memproses pelaku di lapangan, apakah dia akan bisa mengejar aktor intelektual, karena kan butuh bukti lebih jauh untuk dikembangkan," ucap Bonar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11).