Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online

id Gunawan Sadbor,duta antijudi online,judi online,Kapolri Jenderal Polisi ListyoSigitPrabowo

Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online

Potongan layar video konten kreator Gunawan Sadbor yang tengah melakukan klarifikasi terkait judi daring dalam video yang diunggah di akun media sosial Tik Tok @Sadbor86 beberapa waktu lalu. ANTARA/Dok/ (@Sadbor86)

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi telah menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor dan yang bersangkutan kini diangkat menjadi duta antijudi daring atau online.

"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online," kata Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Jenderal Sigit mengatakan bahwa penangguhan penahanan dan pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta antijudi daring merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.

Ia mengatakan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam memberantas kasus judi daring karena dari penangkapan Gunawan Sadbor, Polri juga berhasil mengamankan dua orang yang ada di belakangnya.

"Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah," tuturnya.

Baca juga: Polisi tindak tiga warnet penyedia akses judi daring

Sebelumnya, Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran konten kreator TikTok yang terkenal nama Gunawan Sadbor (38), warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dalam kasus promosi situs judi daring.

"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).

Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86.

Baca juga: Meutya Hafid: Prabowo pesan institusi tidak boleh "backing" oknum judi online

Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.

Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.

Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.

Baca juga: Promosikan judi daring, polisi tangkap perempuan selebgram

Baca juga: Umur pemain judi online rambah usia kurang dari 10 tahun