Selesaikan kasus Novel, Jokowi beri waktu 3 bulan pada Kapolri

id kasus novel,kapolri,presiden jokowi,Selesaikan kasus Novel, Jokowi beri waktu 3 bulan pada Kapolri selesaikan kasus novel baswedan

Selesaikan kasus Novel, Jokowi beri waktu 3 bulan pada Kapolri

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (17/7) Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan.

Baca juga: Gelar aksi teatrikal tuntut polri tuntaskan kasus Novel

Tim dengan kekuatan anggota yang seluruhnya merupakan personel Polri tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF Novel Baswedan.

Presiden pun berharap tim teknis dapat melanjutkan investigasi yang sudah dilakukan oleh TPF.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan yang ada. Kita harapkan dengan temuan-temuan yang ada saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," tambah Presiden.

Presiden menilai bahwa kasus penyerangan Novel Baswedan tersebut adalah kasus yang sulit sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkapkannya.

"Kasusnya ini bukan kasus mudah, kalau kasus mudah, sehari dua hari ketemu," ungkap Presiden.

Setelah 3 bulan bekerja, Presiden pun akan mengevaluasi hasil tim teknis tersebut.

Baca juga: Aksi teatrikal tuntut Polri tuntaskan kasus Novel Baswedan

"Saya beri waktu 3 bulan, saya lihat nanti hasilnya apa, jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti," tegas Presiden.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.

Pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019 namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.

TPF hanya menduga ada 6 kasus "high profile" yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Baca juga: Jokowi kembali diingatkan terkait penuntasan kasus HAM
Baca juga: Polri enggan komentari sejumlah jenderal diperiksa Tim Pakar terkait kasus Novel
Baca juga: Pertanyaan yang diajukan KPK pada Novel Baswedan