Sidang Kematian Mirna Dengan Terdakwa Jessica Memasuki Episode Ke-25
Jakarta (Antara Kalteng) - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan hari ini yang telah memasuki sidang ke-25.
"Satu ahli, karena keterangan ahli ditunda pada sidang kemarin (Kamis 22/9/16)," kata salah satu pengacara Jessica, Yuddy Wibowo Sukinto, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prof Masruchin Ruba'i dan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari Australia.
"Kami terus konfirmasi, yang mulia," ujar salah satu JPU, Melani, kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Satu ahli, karena keterangan ahli ditunda pada sidang kemarin (Kamis 22/9/16)," kata salah satu pengacara Jessica, Yuddy Wibowo Sukinto, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prof Masruchin Ruba'i dan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari Australia.
"Kami terus konfirmasi, yang mulia," ujar salah satu JPU, Melani, kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.