
Pemkab Seruyan Usulkan 2 Raperda Ke DPRD

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dan disahkan dalam program legislasi daerah DPRD setempat.
"Dua Raperda yang diusulkan itu adalah tentang Perubahan APBD Seruyan Tahun Anggaran 2016 dan Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Selasa.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Seruyan Tahun Anggaran 2016 disesuaikan dengan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan.
"Dengan adanya sinkronisasi maka diharapkan APBD Perubahan memiliki kwalitas lebih baik, karena merupakan wujud dari keterpaduan dari seluruh program, baik nasional maupun daerah guna menentukan skala prioritas program pembangunan di Seruyan," katanya.
Ia menambahkan, sebagian anggaran belanja daerah dialokasikan pada kondisi penurunan target penerimaan negara khususnya dana transfer ke daerah yang didasarkan pada Peraturan Prese Nomor 66/2016 tentang Rincian APBN.
Sedangkan untuk struktur perubahan APBD Kabupaten Seruyan tahun 2016 secara umum yakni, untuk pendapatan, target pendapatan daerah tahun 2016 dari hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan ditetapkan dan disepakati sebesar Rp1,054 triliun.
"Diperkirakan mengalami penurunan 2,99 persen dari APBD murni tahun 2016," katanya.
Kemudian dari hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan, belanja diperkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp78,609 miliar atau sebesar 6,58 persen.
"Sehingga disepakati sebesar Rp1,273 triliun Sedangkan untuk pembiayaan daerah pada APBD-P tahun ini total sebesar Rp218,7 miliar," katanya.
Sementara, terkait Raperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Seruyan, menurutnya, merupakan prioritas yang harus segera ditetapkan.
Adapun penetapan tipologi perangkat daerah di Seruyan dilakukan berdasarkan hasil validasi pemetaan urusan pemerintah oleh Tim Kementerian Dalam Negeri, lembaga pemerintahan non kementerian yang dilaksanakan pada 16-17 Juni lalu di Palangka Raya serta dilanjutkan dengan verifikasi oleh masing-masing kementerian dan lembaga, sebelum akhirnya ditetapkan Kemendagri.
"Dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan aparatur tipologi perangkat daerah dalam raperda ini, sudah kami sesuaikan dengan kondisi di daerah," katanya.
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
