Jadi Arena Judi Bingo, Pemkot Blacklist Perusahaan Grand Royal

id Palangka Raya, Eldy, Jadi Arena Judi Bingo, Yongki Ta'lim, Blacklist Perusahaan Grand Royal

Jadi Arena Judi Bingo, Pemkot Blacklist Perusahaan Grand Royal

Kepala BPMPTSP Kota Palangka Raya, Eldy (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

....kami akan tetap memblacklist nama perusahaan Grand Royal dan nama pribadinya di sistem BPMPTSP,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mencabut izin operasional jasa permainan anak-anak milik perusahaan Grand Royal yang sudah menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat arena judi bingo.

"Perusahaan Grand Royal sudah jelas menyalahi aturan yang ada, maka kami akan segera mencabut izin perusahaan Grand Royal," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Palangka Raya, Eldy di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, bahwa izin yang diberikan secara resmi untuk perusahaan Grand Royal hanya untuk bidang usaha jasa permainan game anak-anak bukan untuk arena judi bingo.

Eldy menyesalkan, bahwa pihak perusahaan sudah berani menyalahgunakan izin tersebut hingga menjadi sebuah arena permainan perjudian bingo.

"Kami tegaskan, bahwa pemkot tidak akan main-main dalam menegakkan aturan yang sudah menyalahi aturan. Dan kami akan tetap memblacklist nama perusahaan Grand Royal dan nama pribadinya di sistem BPMPTSP," tandasnya kepada wartawan.

Mantan Kabag Humas Pemkot Palangka Raya itu menambahkan, sebelum resmi mencabut izin perusahaan Grand Royal, pihaknya terlebih dahulu tetap menunggu rekomendasi dari dinas terkait untuk bisa memberikan perintah dasar pencabutan izin milik perusahaan Grand Royal.

Pihaknya kedepan, akan mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di 'Kota Cantik' Palangka Raya ini. Agar, pemberian izin nantinya tidak disalahgunakan lagi oleh sejumlah oknum perusahaan.

Sebelumnya, penggerebekan lokasi perjudian bingo terjadai pada Selasa (25/10) sore di Jalan Garuda yang dilakukan oleh pihak Polda Kalteng.

Pihak Polda Kalteng sempat mengamankan beberapa barang bukti seperti 35 alat permainan bingo, 15 unit komputer beserta uang senilai Rp30 juta

Saat ini pemilik tempat arena perjudian bingo, Yongki Ta'lim sudah dijadikan tersangka dan masih dalam proses pihak Polda Kalteng.