Ini Pantangan Ritual Tiwah Massal di Gunung Mas

id Tiwah Masal, di Gunung Mas, acara tiwah, tiwah masal, ritual tiwah, Ini Pantangan Ritual Tiwah Massal di Gunung Mas

Ini Pantangan Ritual Tiwah Massal di Gunung Mas

Foto Dokumentasi: Acara Tiwah di kota Palangka Raya. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Umat Kaharingan di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini akan mengagendakan Tiwah Massal, sejak tanggal 20 September - 25 November 2017. Sebanyak 26 tulang belulang almarhum, akan diikutkan pada ucapara tersebut.

Ketua Panitia Tiwah Massal Desa Tanjung Karitak, Darto mengatakan kepada Antara Kalteng, Selasa, ke 26 almarhum tersebut bukan hanya berasal dari Desa Tanjung Karitak namun juga ada yang berasal dari Kelurahan Sepang Simin, Desa Tewai Baru, dan Rabauh Kecamatan Sepang. 

"Ada juga dari Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya bahkan Desa Sandung Tambun Kecamatan Tewah," katanya.

Ia menjelaskan, Tiwah bertujuan untuk mengantar roh-roh atau arwah yang sudah meninggal ke Lewu Tatau atau nirwana. Upacara Tiwah Massal ini, rencana-nya dimulai sejak Tanggal 20 September dengan acara royong atau pembersihan lahan Balai Nyahu. 

Sedangkan Tabuh pertama dilakukan pada 12 November mendatang yang dilanjutkan dengan berbagai acara dan berakhir pada 25 November dengan acara Pabuli Basir. 

Selama kegiatan Tiwah, ada pali atau pantangan yang berlaku bagi seluruh anggota atau peserta Tiwah dan masyarakat umum yakni tidak boleh membawa jenis sayur-sayuran seperti rabung, jamur, jenis pakis tertentu, labu, jantung pisang, dan umbut rotan.

Sementara untuk ikan, lanjut dia, yakni jelawat, kalakasa, pundung, sapan, tahuman, janjulung, saluang bahandang, sambaling, tantawun, undang sahep, dan sejenis lauk malisen atau tidak bersisik. 

Sedangkan utuk hewan seperti, rusa, kancil, kijang, bawui himba, ular, serta sejenis penyu atau kura-kura.

"Barang berupa sayur mayur atau daging binatang yang menjadi Pali Acara Tiwah dilarang dibawa ke lokasi tempat pelaksanaan ritual Tiwah. Jika ada yang melanggar, akan dituntut atau dikenakan sanksi adat Tiwah," tandas Darto

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang telah membantu pelaksanaan Tiwah Masal di Desa Tanjung Karitak. "Kita sangat berterimakasih atas bantuan dari Pemkab Gumas untuk dislenggarakannya kegiatan tersebut. Semoga dalam kegiatan itu bisa berjalan aman dan lancar" demikian Darto.