Komisi DPRD Bartim Setujui Perubahan Tatib

id DPRD Bartim, barito timur, Komisi DPRD Bartim Setujui Perubahan Tatib

Komisi DPRD Bartim Setujui Perubahan Tatib

Unriu Ngubel membacakan pidato komisi I, II dan III terkait pembahasan peratutan DPRD Bartim nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Bartim, Senin (23/10/17). (Foto Antara Kalteng/Habibullah )

Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui perubahan atau perbaharuan peraturan DPRD Bartim nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Bartim melalui sidang paripurna III masa sidang III tahun 2017 yang dipimpin Wakil I DPRD Bartim Ariantho S Muller dan dihadiri Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Senin siang.

Juru bicara komisi, Unriu Ngubel mengatakan, setelah dilakukan pembahasan melalui rapat Komisi, maka semua komisi menyatakan sepakat dilakukan perubahan.

"Perlu segera ada peraturan DPRD Bartim melalui rancangan perubahan tentang tata tetib DPRD Bartim yang merupakan usulan dari Badan Legislasi," katanya. 

Dalam tatib dewan itu,  lanjutnya, berisikan tugas, tanggungjawab dan wewenang serta hak anggota DPRD Bartim sesuai amanah peraturan perundangan.

Penyusunan ini telah memenuhi ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun kesusilaan. 

Dalam tatib dewan tersebut telah mengatur tentang susunan dan kedudukan DPRD Bartim. 

"Juga tentang fungsi, tugas dan wewenang keanggotaan, kewajiban, fraksi, alat kelengkapan dewan, persidangan dan pengambilan keputusan, Koede etik, larangan dan sanksi, PAW dan pergantian sementara, penyidikan, penyaluran aspirasi," katanya. 

"Sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015, bahwa rancangan itu dilakukan pembahasan yang dilakukan komisi I, II dan III," demikian Unriu.