Ombudsman Kalteng Selesaikan 118 Laporan Masyarakat Tahun 2017

id ombudsman kalteng, maladministrasi, laporan masyarakat

Ombudsman Kalteng Selesaikan 118 Laporan Masyarakat Tahun 2017

Ilustrasi. (Istimewa)

Palangkaraya (Antaranews Kalteng) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah menyelesaikan 118 laporan masyarakat pada tahun 2017. Laporan tersebut terhitung sejak awal Januari hingga minggu ketiga bulan Desember 2017. 

Dalam siaran persnya, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalteng yang juga Koordinator Tim Penyelesaian Laporan, Dias Gustrian, menyatakan sampai 29 Desember 2017 ini laporan yang masuk ke Ombudsman Kalteng ada 130 laporan. Dari 130 itu yang sudah selesai ada 118 laporan dan 12 lainnya masih dalam proses.

Dijelaskannya, bentuk maladministrasi terbanyak yang diadukan masyarakat kepada Ombudsman Kalteng adalah penundaan berlarut, yaitu sebanyak 34 laporan. 

Menurut Peraturan Ombudsman mengenai Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, bahwa penundaan berlarut adalah perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan. 

"Berlarut ini misalnya dalam pengurusan SIM, yang menurut SOP selesai dalam satu hari, tapi di lapangan bisa selesai sampai satu minggu," tutur Dias. 

Bentuk maladministrasi lainnya yang terbanyak dilaporkan adalah penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tiga instansi yang banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Kalteng adalah Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Badan Pertanahan. Dari 130 laporan yang masuk di tahun 2017, 59 diantaranya adalah laporan terkait adanya perbuatan maladministrasi pada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Disusul dengan 14 laporan di Kepolisian, dan 12 laporan untuk Badan Pertanahan.

Laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman Kalteng pada tahun 2017 ini meningkat dari tahun sebelumnya, meskipun hanya sedikit. Pada tahun 2016, tercatat ada 119 laporan yang masuk. 

"Peningkatan jumlah laporan  yang terbilang kecil ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah pelayanan publik di Kalteng memang sudah terbilang baik, ataukah karena kesadaran masyarakat akan pentingnya melapor yang masih rendah," ungkap Thoeseng T.T Asang, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng. 

"Hal ini tentu saja menjadi perhatian khusus bagi Ombudsman Kalteng untuk lebih berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat agar sadar akan pentingnya melapor apabila mereka menjadi korban pelayanan publik yang kurang baik," tambah Thoeseng.

Di sisi lain, Ombudsman Kalteng menaruh atensi dengan meningkatnya jumlah laporan dari tahun 2016 ke 2017. Hal tersebut tidak lepas dari sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Pada tahun 2018, sosialisasi pengenalan Ombudsman kepada masyarakat akan terus ditingkatkan.