Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Seruyan gencar sosialisasi zenith masuk kategori narkotika

Jumat, 6 April 2018 10:44 WIB
Image Print
Polres Seruyan, Kalimantan Tengah gencar menyosialisasikan Zenith atau Carnophen yang sebelum hanya tergolong obat daftar G kini sudah termasuk kategori narkotika. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah gencar menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa obat Zenith atau Carnophen yang sebelumnya tergolong obat daftar G kini sudah masuk kategori narkotika.

Kasat Narkoba Polres Seruyan AKP Slameto di Kuala Pembuang, Kamis, mengatakan, sosialisasi dilakukan langsung ke sekolah-sekolah, kantor, apotek serta melalui spanduk pemberitahuan yang dipasang di tempat-tempat umum.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi masyarakat yang menerima, menjual, menyimpan, menguasai, memiliki, menawarkan dan menyediakan bahan atau obat dimaksud," katanya.

Ia menegaskan, dengan masuknya Zenith ke dalam golongan narkotika maka segala bentuk penyalahgunaannya dapat diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

"Dengan sanksi tegas ini, kami juga berharap ke depannya dapat menekan peredaran Zenith," katanya.

Polres Seruyan, Kalimantan Tengah gencar menyosialisasikan Zenith atau Carnophen yang sebelum hanya tergolong obat daftar G kini sudah termasuk kategori narkotika. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Ia menjelaskan, resminya obat terlarang ini masuk pada narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7/2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tanggal 6 Maret 2018.

Sebelumnya, bagi pengedar Zenith yang tertangkap hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, yakni sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

"Karena sanksi yang diberikan tegas maka kami mengimbau kepada masyarakat jangan ada lagi yang menyalahgunakan narkoba, termasuk Zenith," katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, selama beberapa tahun terakhir jumlah kasus narkoba di kabupaten berjuluk "Bumi Gawi Hatantiring" ini cenderung meningkat.

Pada 2017, Polres Seruyan berhasil mengungkap sedikitnya 50 kasus narkoba, yang terdiri atas 16 kasus narkoba jenis sabu dan 34 kasus tindak pidana kesehatan, yakni menjual obat daftar G tanpa disertai izin edar.

Kemudian, penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah menyentuh hampir semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa dari berbagai profesi.

Selain itu, peredaran narkoba di Seruyan tidak hanya terjadi di ibu kota kabupaten atau kecamatan, tapi sudah merambah hingga ke pelosok desa, khususnya untuk peredaran Zenith.

Polres Seruyan, Kalimantan Tengah gencar menyosialisasikan Zenith atau Carnophen yang sebelum hanya tergolong obat daftar G kini sudah termasuk kategori narkotika. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026