
43 pengedar narkoba berhasil diringkus dalam waktu lima bulan

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah terhitung pada bulan Januari - Mei 2018 berhasil menangkap sedikitnya 43 orang tersangka pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukum polres setempat.
"Jumlah tersangkanya ada 43 orang, sedangkan untuk jumlah kasus yang ditangani sebanyak 31. Dari 43 tersangka dua di antaranya berjenis kelamin perempuan dan sisanya laki-laki," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, di Palangka Raya, Senin.
Menurutnya, dari sebanyak 31 kasus yang sudah ditangani tersebut, tindak pidana penggunaan sabu-sabu sebanyak 25 kasus, dan tindak penyalahgunaan obat daftar G sebanyak enam kasus.
Selain itu, dari 31 kasus yang sudah diungkap pihak Satres Narkoba Polres Palangka Raya, sebanyak 15 kasus berkasnya sudah diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri kota setempat. Kemudian untuk tahap satu ada lima kasus dan proses sidik yang masih dilakukan penyidik berjumlah 11 kasus.
Barang bukti berdasarkan dari 31 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,68 gram. Selanjutnya untuk barang bukti tindak pidana kesehatan atau obat daftar G seperti Zenith Carnophen 1. 478 butir, Dextro 92 butir dan seledril 66 butir.
"Untuk pengungkapan mengenai jaringan narkoba di wilayah hukum polres setempat masih tetap berlanjut. Tidak menutup kemungkinan pengukukapan kasus narkoba itu jumlahnya akan bertambah, karena sampai saat ini kami juga terus mengincar beberapa bandar dan pengedar yang sering beroperasi di kota kita," bebernya.
Gatoot menjelaskan, dari sekian pengedar yang berhasil diamankan petugas mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram seperti itu. Sebab selama ini mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan dengan menjadi pengedar narkoba tersebut mereka bisa menghidupi anak dan keluarganya.
"Pengakuan para tersangka akibat faktor ekonomi yang memaksa mereka melakukan perbuatan melawan hukum itu. Selain itu tidak memiliki pekerjaan tetap juga menjadi pemicu mereka menjadi pengedar narkoba selama ini," ungkap Gatoot.
Perwira berpangkat balok tiga tersebut menambahkan, untuk wilayah yang paling sering menjadi target operasi penindakan terhadap pelaku kepemilikan narkoba baik sabu maupun obat daftar G, yaitu kawasan Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya.
"Penangkapan yang paling sering kami lakukan adalah di dua kecamatan tersebut. Bahkan kami juga masih mencari bandar narkoba yang diduga saat ini bersembunyi di dua kecamatan yang memiliki jumlah penduduknya banyak dibandingkan tiga kecamatan lainnya di Kota Palangka Raya tersebut," demikian Gatoot.
Pewarta : Adi Wibowo
Editor: Rachmat Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
