74 narapidana di rutan Buntok dapatkan remisi

id Rutan Buntok, 74 narapidana di rutan Buntok dapatkan remisi,Kepala Rutan Buntok Mastur

74 narapidana di rutan Buntok dapatkan remisi

Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri saat menyerahkan secara simbolis remisi kepada narapidana Rutan Buntok. (Ist)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 74 narapidana pada Rutan Kelas II B Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi pada HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Buntok, Mastur, mengatakan, dari 74 orang yang mendapatkan remisi umum tersebut, lima orang diantaranya dinyatakan bebas.

"Para narapidana yang diberikan remisi umum tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan antara satu bulan hingga lima bulan," katanya, di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

"Setiap warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan remisi, baik remisi umum maupun dasawarsa itu, sudah memenuhi persyaratan," katanya.

Karena itu, lanjut dia, ada beberapa syarat bagi narapidana yang bisa mendapatkan remisi, yakni mereka yang telah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan, dan berkelakukan baik.

Sementara Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri usai menyerahkan remisi tersebut, mengatakan bahwa remisi ini merupakan instrumen yang dapat mengubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Karena itu, remisi ini hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," ujarnya.

Ia berharap narapidana nantinya dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat sehingga dapat menjalani hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

"Saya mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik, sehingga setelah nantinya menjalani masa hukuman bisa berperan aktif dalam pembangunan dimasyarakat," kata Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri.