Jakarta (Antaranews Kalteng) - Tersangka pengeroyok Haringga Sirilla, suporter Persija yang akhirnya meninggal dunia, tidak luput dari sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berdasarkan sidang di Jakarta, Senin (1/10).
"Sanksi semua tersangka pengeroyokan Haringga Sirila dihukum larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup," demikian pernyataan resmi Komdis PSSI di Jakarta, Selasa.
Salah satu jenis pelanggaran yang menjadi dasar Komdis PSSI untuk mengeluarkan sanksi tersebut adalah mereka telah melakukan provokasi hingga pengeroyokan disertai pemukulan terhadap supporter Persija Jakarta dalam hal ini Haringga Sirla hingga tewas.
Sebelumnya Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan 16 suporter. Namun dari jumlah tersebut ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.
Pada Minggu (23/9) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu Sekjen PSSI Ratu Tisha mengatakan dengan dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1.
Berita Terkait
PSSI beri hukuman kepada Persiraja, Malut, dan sejumlah klub lain
Senin, 25 Maret 2024 8:12 Wib
Kejari Palangka Raya eksekusi hukuman dua terpidana Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 18:17 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
Remaja pembunuh satu keluarga di Penajam terancam hukuman mati
Selasa, 27 Februari 2024 19:22 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman percobaan terhadap caleg NasDem
Jumat, 9 Februari 2024 14:10 Wib
Tuntutan hukuman mati eks Kasat Narkoba jaringan Fredy Pratama
Kamis, 1 Februari 2024 23:06 Wib
Hukuman mantan Bupati Kapuas ditambah satu tahun penjara
Kamis, 25 Januari 2024 19:59 Wib