Didorong ke sungai saat bertengkar, jenazah ditemukan tanpa busana

id JENAZAH MENGAPUNG DI SUNGAI MENTAYA KORBAN PEMBUNUHAN,Mayat mengapung,Kapolres,Kotim,Mohammad Rommel,Dhovan Oktavianton

Didorong ke sungai saat bertengkar, jenazah ditemukan tanpa busana

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat memberikan keterangan pers dan menjukan tersangkanya, Sabtu (6/10/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Jenazah mengapung di Sungai Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur yang diketahui bernama Muhammad Zaidi alias Unyir, dipastikan merupakan korban pembunuhan.

"Jenazah ditemukan pada 3 Oktober lalu. Saat itu diduga bahwa dimungkinkan korban meninggal akibat perbuatan seseorang sehingga dilakukan penyelidikan, sehingga disimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan tersangka bernama Ahmad Fadli," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Sabtu.

Warga menemukan jenazah Zaidi mengapung di tengah Sungai Mentaya. Warga bersama polisi kemudian mengevakuasi jenazah yang saat itu ditemukan tanpa identitas tersebut ke RSUD dr Murjani Sampit.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Rommel, kejadian itu bermula pada 1 Oktober  sekitar 18.30 WIB. Saat itu korban bertemu seorang perempuan berinisial FT yang merupakan anak tersangka di pelabuhan kelotok.

FT dan korban makan malam bersama, kemudian perempuan itu pulang dan bertemu tersangka yang merupakan ayahnya. Mereka bertengkar karena tersangka tidak senang anaknya berteman dengan korban.

Kabarnya, tersangka marah lantaran sang anak masih berstatus sebagai istri seseorang. Dia tidak ingin terjadi masalah akibat sang anak berjalan dengan laki-laki bukan muhrim.

Saat pertengkaran itu, tiba-tiba korban datang mengklarifikasi tentang pertemanannya dengan FT. Namun penjelasan korban tidak membuat tersangka puas sehingga pertengkaran antara keduanya tak terelakkan.

Saat itulah, tersangka yang berperawakan tinggi itu mendorong korban hingga terjatuh ke Sungai Mentaya. Setelah itu, korban tidak terlihat hingga jenazahnya ditemukan mengapung pada 3 Oktober lalu.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada Fadli sebagai tersangka. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (4/10) saat berada di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

"Soal kenapa jenazah korban ditemukan tanpa busana, itu masih kami lakukan penyidikan. Keterangan tersangka, saat didorong dan jatuh ke sungai, korban masih dalam kondisi mengenakan pakaian," ujar Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi.

Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Penyidik juga masih menunggu hasil otopsi jenazah korban yang dilakukan di Palangka Raya.

Tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.