Jakarta (Antaranews Kalteng) - Grab menambahkan layanan transportasi berbasis aplikasi online mereka tidak lagi untuk layanan taksi online, namun, juga layanan untuk menyewa mobil selama beberapa jam.
"Sewa GrabCar ini untuk para profesional yang membutuhkan layanan untuk berpindah-pindah ke beberapa titik," kata Direktur Pemasaran Grab Indonesia, Mediko Azwar saat peluncuran di Jakarta, Rabu.
Sewa Grab menawarkan layanan selama beberapa jam, mirip seperti penyewaan mobil konvensional, namun, pemesanan dapat dilakukan untuk saat itu juga, tidak perlu memesan beberapa hari sebelumnya.
Sewa GrabCar menawarkan durasi pemesanan minimal empat jam, maksimal 12 jam dengan tarif yang telah ditentukan. Salah satu keunggulan tarif yang yang disediakan Sewa GrabCar adalah sudah termasuk biaya bensin dan biaya jasa untuk pengemudi.
Pengguna bisa bepergian ke mana saja, hanya untuk di dalam kota, dan dapat berhenti beberapa kali, tidak seperti layanan GrabCar reguler yang dirancang hanya untuk satu kali perjalanan.
Biaya yang dikenakan tersebut belum termasuk biaya parkir, tol dan biaya lainnya di luar jasa penyewaan mobil. Pengguna akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000 per menit jika melebihi waktu sewa.
Layanan ini dapat ditemukan di fitur GrabCar, akan ada opsi "Rent" atau sewa. Pengguna akan diminta untuk memasukkan titik penjemputan pertama, kemudian memilih durasi sewa yang diinginkan.
Penjemputan selanjutnya dapat dikomunikasikan melalui fitur GrabChat.
Grab menyediakan pembayaran melalui tunai dan non-tunai, termasuk dengan OVO untuk layanan ini
Berita Terkait
Disperindag Palangka Raya tingkatkan PAD melalui sewa gedung milik pemkot
Rabu, 31 Januari 2024 13:30 Wib
Ketua DPRD Seruyan minta dinas pertanian atur sewa alsintan
Kamis, 14 Desember 2023 20:44 Wib
Pemkot Palangka Raya tarik sewa pertokoan milik pemerintah untuk tingkatkan PAD
Selasa, 5 Desember 2023 14:44 Wib
Polisi tangkap pelaku penipuan sewa mobil yang rugikan artis Jedar
Selasa, 21 November 2023 16:32 Wib
MAKI laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait sewa rumah
Senin, 6 November 2023 8:32 Wib
MAKI: Usut dugaan gratifikasi rumah sewa Firli Bahuri
Sabtu, 4 November 2023 14:28 Wib
Ketua DPRD: Sewa atlet luar dalam kompetisi bunuh bibit daerah
Rabu, 2 Agustus 2023 11:55 Wib
Pemkab Kotim sewa pesawat antar jemput JCH ke embarkasi
Selasa, 30 Mei 2023 5:21 Wib