Berhenti beroperasi, PT Korindo terpaksa berhentikan 1.076 pekerja

id 1.076 PEKERJA KAYU LAPIS KOTAWARINGIN BARAT DIBERHENTIKAN,PHK,Plywood,Pangkalan Bun

Berhenti beroperasi, PT Korindo terpaksa berhentikan 1.076 pekerja

General Manager PT Korindo Jang Ho Wook (tengah) didampingi Muhammad Reza (kanan) selaku HDR dan Suhartono (kiri) selaku Ketua Serikat Pekerja PT Korindo Ariabima Sari saat memberikan pernyataan terkait pemberhentian karyawannya, Sabtu (13/10/18). (Foto Antara Kalteng/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (Antaramews Kalteng) - Perusahaan produsen kayu lapis atau plywood, PT Korindo Ariabima Sari yang beroperasi di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, terpaksa memberhentikan 1.076 pekerja mereka karena perusahaan tersebut berhenti beroperasi.

"Langkah restrukturisasi diambil agar kedepannya perusahaan dapat beroperasi kembali, dengan manajeman yang ramping dan efisien," ucap HRD PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun Muhammad Reza didampingi Jang Ho Wook selaku General Manager di Pangkalan Bun, Sabtu.

PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun mengalami neraca keuangan yang tidak sehat dalam 10 sepuluh tahun terakhir. Kondisi itu memaksa perusahaan mengambil langkah restrukturisasi terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.076 karyawan dan karyawati karyawan tetap.

Reza menjelaskan, pemasaran kayu lapis atau plywood tidak menentu akibat penurunan permintaan. Selain itu, bahan baku kayu yang tidak stabil dalam beberapa tahun belakangan juga makin memperburuk aktivitas perusahaan.

Reza menambahkan, perusahaan melakukan PHK terhadap semua karyawan setelah melakukan beberapa kali pertemuan bipartit dengan unit Serikat Pekerja yang ada di internal perusahaan.

Perundingan dilaksanakan pada 4 Oktober, 6 Oktober serta terakhir pada tanggal 8 Oktober. Selanjutnya pada 9 Oktober dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan isi kesepakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun  2003 Pasal 64 ayat 1, 2 dan 3.

General Manager PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun, Jang Ho Wook menyebutkan, perusahaan sudah menyiapkan dana sebesar Rp1,16 miliar untuk membayar gaji karyawan, ditambah pesangon.

"Rp68 miliar untuk membayar pesangon dan Rp8 miliar untuk membayar upah gajinya, serta ada tambahan uang penghargaan masa kerja, plus uang ganti rugi rumah dan kesehatan yang semuanya akan kami berikan akhir bulan ini, mengingat per tanggal 20 Oktober 2018 ini kami sudah tidak beroperasi," ucap Jang Ho Wook.

Jang juga mengatakan, dirinya belum dapat memastikan kapan PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun akan kembali beroperasi. Saat ini mereka fokus untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada para karyawan.

"Kami masih mencari solusinya ke depan seperti apa, mengingat di dalam ada alat dan mesin-mesin yang jika terbengkalai terlalu lama akan rusak, tapi semua tergantung kondisi pasar dan orderan konsumen kedepan," ucap Jang.

Menurutnya, keputusan ini sudah terpikirkan beberapa tahun silam, sebab neraca keuangan sudah tidak stabil dalam 10 tahun terakhir. Setiap bulan perusahaan harus mengeluarkan biaya kurang lebih Rp8 miliar untuk membayar gaji karyawan tetap dan Rp2 miliar untuk membayar buruh harian lepas, sementara pemasukan sangat minim karena orderan sepi, ditambah bahan baku juga sulit didapat.

"Ditambah, belum lagi persaingan di luar sana, Jepang dan Brazil juga memproduksi kayu lapis," tambahnya.

Ketua Serikat Pekerja PT Korindo Ariabima Sari Pangkalan Bun, Suhartono mengaku senang dengan etika yang ditunjukkan pihak manajeman PT Korindo Ariabima Sari, meski keputusan ini membuat mereka harus kehilangan pekerjaan. 

"Rekan-rekan menerima semua keputusan ini, mengingat kondisi perusahaan juga tidak memungkinkan untuk terus bertahan dengan sistem yang ada sekarang. Kami juga berterima kasih kepada manajeman karena sudah sepakat untuk memenuhi tuntutan kami terkait pesangon.

Jika menurut undang-undang kami hanya mendapatkan satu kali pesangon, namun pihak manajeman memenuhi permintaan kami untuk diberikan pesangon sebanyak dua kali seperti yang selama ini mereka terapkan kepada karyawan karyawan tetap yang telah pensiun," ucapnya.