Sampit (Antaranews Kalteng) - Setelah hampir tujuh jam menggeledah kantor Sinarmas Group di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (30/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima tas yang diduga berisi berkas terkait operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Rombongan penyidik KPK yang didampingi personel Polda Kalimantan Tengah, tiba di kantor Sinarmas Group yang juga sering disebut kantor PT Binasawit Abadi Pratama berlokasi di Jalan HM Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka menggunakan tujuh unit mobil dan dikawal polisi bersenjata lengkap.
Selama penggeledahan berlangsung, polisi dan petugas keamanan menjaga ketat kantor tanpa pelang nama itu. Pagar kantor ditutup dan wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar pagar.
Kabarnya tim memeriksa berkas fisik maupun dalam bentuk file-file yang tersimpan di perangkat komputer yang ada di kantor yang terletak di Jalan HM Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Berkas-berkas itulah yang kemudian disita dan diangkut ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
Sekitar pukul 19.15 WIB, rombongan penyidik KPK keluar dari kantor Sinarmas Group. Mereka membawa barang bukti dengan pengawalan polisi bersenjata.
Barang bukti dibawa menggunakan lima tas, terdiri dua koper berukuran sedang, satu tas jinjing dan dua ransel. Tanpa berkomentar terkait penggeledahan, penyidik KPK yang berjumlah sekitar sepuluh orang itu langsung masuk mobil dan meninggalkan kantor Sinarmas.
"Terima kasih rekan-rekan wartawan," ucap salah satu pria yang diperkirakan merupakan koordinator rombongan penyidik sambil menuju mobil.
Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan tim penyidik KPK datang ke Kalimantan Tengah. Senin (29/10), penggeledahan dilakukan penyidik KPK di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan kantor lainnya di Palangka Raya.
Sementara itu, pihak perusahaan enggan berkomentar. Kepala Perwakilan Sinarmas Group, Qisman Silaen melalui petugas keamanan menyampaikan pesan penolakannya untuk dikonfirmasi terkait masalah terssbut.
Seperti dilansir, Jumat (26/10) lalu, KPK menangkap 14 orang terdiri 8 anggota DPRD Kalimantan Tengah dan 6 pihak swasta yakni dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sudah tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah dan tiga orang dari pihak perusahaan.
Tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), serta dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).
Sementara pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).