Jakarta (Antaranews Kalteng) - Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar bin Smith memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Dia menjelaskan tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.
Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Bahar.
Pemeriksaan Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
Paslon Willy-Habib raih suara terbanyak di Kabupaten Gunung Mas
Rabu, 4 Desember 2024 17:48 Wib
Percepat perbaiki infrastruktur, Paslon Willy-Habib sediakan satu alat berat di tiap kecamatan
Kamis, 21 November 2024 15:32 Wib
Usai debat, Paslon Willy-Habib yakin bakal jadi pemenang Pilkada Kalteng
Kamis, 21 November 2024 0:05 Wib
Tim klaim masyarakat Kalteng kian yakin pilih Willy-Habib di pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 17:21 Wib
Ketua tim: Memilih Willy-Habib ikut berpartisipasi wujudkan perubahan di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 17:08 Wib
Willy-Habib siap perkuat SDM wujudkan ekonomi berkelanjutan
Rabu, 16 Oktober 2024 12:29 Wib
Willy-Habib diyakini menang di Kabupaten Kapuas
Senin, 7 Oktober 2024 11:31 Wib
Ratusan pendukung hadiri deklarasi tim pemenangan Willy-Habib di Barsel
Rabu, 25 September 2024 20:29 Wib