Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka

id Bahar bin smith,ujaran kebencian,tersangka,bareskim,hina presiden,hina jokowi

Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka

Bahar bin Smith memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta (Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar bin Smith memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.

Dia menjelaskan tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.

Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Bahar.

Pemeriksaan Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.