Jakarta (Antaranews Kalteng) - Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar bin Smith memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Dia menjelaskan tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.
Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Bahar.
Pemeriksaan Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
PKB dan PDIP jaga komitmen berkoalisi secara menyeluruh di Pilkada 2024 se-Kalteng
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Mantan Kabinda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan SHM
Sabtu, 3 Februari 2024 22:23 Wib
Tipu PNS Kapuas, BIN gadungan ditangkap Polda Kalteng
Kamis, 21 Desember 2023 18:39 Wib
Hong Sa-bin akan mendaftar wajib militer bulan depan
Senin, 27 November 2023 14:49 Wib
Gelandang Indonesia dapatkan ilmu dari SSB milik ayah Son Heung-min
Jumat, 10 November 2023 7:27 Wib
Doa pemain keturunan Korea Selatan untuk Indonesia di Piala Dunia U-17
Jumat, 10 November 2023 5:10 Wib
Pertamina-BIN kawal distribusi BBM dan elpiji bersubsidi
Jumat, 8 September 2023 20:16 Wib
Sung Han-bin ZEROBASEONE jadi presenter baru acara musik M Countdown
Jumat, 1 September 2023 10:54 Wib