Penyidikan korupsi PT Antam, KPK panggil Siman Bahar

id korupsi PT Antam,Siman Bahar,Kalteng, PT Loco Montrado,Tessa Mahardhika

Penyidikan korupsi PT Antam, KPK panggil Siman Bahar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/HO-KPK (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kejagung sita aset dari enam tersangka korupsi 109 ton emas

Pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap Siman Bahar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

Baca juga: Usut dan tuntaskan perkara korupsi emas Antam 109 ton hingga keterlibatan pihak swasta

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka korupsi emas Antam dilimpahkan ke Kejari Jaktim

"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Bambang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Baca juga: Eks GM Antam ditetapkan tersangka di kasus korupsi penjualan logam mulia

Baca juga: Eks GM PT Antam dituntut 7,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengolahan anoda logam

Baca juga: Direktur Kemenperin dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Antam

Baca juga: Kasus korupsi pengelolaan emas, Kejagung periksa Manajer keuangan Antam

Baca juga: Kejagung usut dugaan korupsi impor emas PT ANTAM 2010-2022