Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kejagung sita aset dari enam tersangka korupsi 109 ton emas
Pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap Siman Bahar.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.
Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.
Baca juga: Usut dan tuntaskan perkara korupsi emas Antam 109 ton hingga keterlibatan pihak swasta
"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tersangka korupsi emas Antam dilimpahkan ke Kejari Jaktim
"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Bambang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.
Baca juga: Eks GM Antam ditetapkan tersangka di kasus korupsi penjualan logam mulia
Baca juga: Eks GM PT Antam dituntut 7,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengolahan anoda logam
Baca juga: Direktur Kemenperin dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Antam
Baca juga: Kasus korupsi pengelolaan emas, Kejagung periksa Manajer keuangan Antam
Baca juga: Kejagung usut dugaan korupsi impor emas PT ANTAM 2010-2022
Berita Terkait
XL Axiata, Smartfren dan SmartTel umumkan merger strategis sebesar 104 Triliun
Selasa, 17 Desember 2024 16:48 Wib
Astra Agro di Kalteng salurkan PMT untuk cegah stunting
Selasa, 17 Desember 2024 14:17 Wib
Ramai diikuti generasi muda, PT STSJ Yamaha sukses gelar Rolling City Classy Class
Selasa, 17 Desember 2024 13:23 Wib
Dukung pembiayaan produktif, Bank Kalteng salurkan kredit Rp100 miliar ke MNC Leasing
Senin, 16 Desember 2024 7:57 Wib
PT Maju Aneka Sawit raih penghargaan Siddhakarya 2024
Sabtu, 14 Desember 2024 11:45 Wib
PT Astra Agro Lestari sukseskan pelatihan jurnalistik LKBN Antara Kalteng
Kamis, 12 Desember 2024 20:22 Wib
PT Sukajadi Sawit Mekar sumbang puluhan ribu bibit ikan melalui Program Comdev
Rabu, 11 Desember 2024 7:35 Wib
Terapkan budaya keberlanjutan, sekolah binaan Astra Agro di Kalteng gelimang prestasi
Selasa, 10 Desember 2024 13:42 Wib