Kasus korupsi pengelolaan emas, Kejagung periksa Manajer keuangan Antam
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Manajer Keuangan Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk berinisial MF sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan MF diperiksa bersama dua orang saksi lainnya.
Dua orang saksi lainnya, yakni K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.
Baca juga: Kejagung usut dugaan korupsi impor emas PT ANTAM 2010-2022
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Sebelumnya, Selasa (6/6), Penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga orang saksi, yakni HTM selaku eks Senior Vice Presiden Internal Audit PT Antam, TBK, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Baca juga: Manajer PT Antam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi anoda logam
Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam, KPK panggil pejabat Antam
Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Antam soal kasus Unsoed
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait korupsi komoditi emas ini, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.
Baca juga: Direktur Kemenperin dipanggil sebagai saksi kasus Antam
Baca juga: Rugikan negara Rp100 miliar, KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam
Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam PT Antam, KPK panggil dua orang saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan MF diperiksa bersama dua orang saksi lainnya.
Dua orang saksi lainnya, yakni K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.
Baca juga: Kejagung usut dugaan korupsi impor emas PT ANTAM 2010-2022
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Sebelumnya, Selasa (6/6), Penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga orang saksi, yakni HTM selaku eks Senior Vice Presiden Internal Audit PT Antam, TBK, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Baca juga: Manajer PT Antam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi anoda logam
Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam, KPK panggil pejabat Antam
Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Antam soal kasus Unsoed
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait korupsi komoditi emas ini, pada Rabu (29/3), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.
Baca juga: Direktur Kemenperin dipanggil sebagai saksi kasus Antam
Baca juga: Rugikan negara Rp100 miliar, KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam
Baca juga: Kasus pengolahan anoda logam PT Antam, KPK panggil dua orang saksi