Rugikan negara Rp100 miliar, KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam

id PT Antam,KPK,Rugikan negara Rp100 miliar, KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam

Rugikan negara Rp100 miliar, KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam

Petugas menggiring General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimbang (tengah) ke mobil tahanan usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menetapkan Dodi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017 yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjelaskan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang telah merugikan negara keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Tersangka Dodi Martimbang selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 5 Februari 2023 untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Alex menjelaskan perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direktur nya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangkan, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Perbuatan tersangka DM diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Dodi Martimbang adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.