Perlu sanksi bagi pembuang sampah di eks TPS, kata Legislator Kotim

id Perlu sanksi bagi pembuang sampah di eks TPS, kata Legislator Kotim,Kotawaringin Timur,Rudianur,Tempat pembuangan sampah

Perlu sanksi bagi pembuang sampah di eks TPS, kata Legislator Kotim

Salah satu lokasi tempat pembuangan sampah yang telah ditutup, namun tetap saja banyak warga yang membuang sampah di tempat itu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rudianur meminta pemerintah kabupaten setempat mengawasi sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) yang telah ditutup, bahkan memberikan sanksi kepada warga yang tetap ngotot membuang sampah sembarangan.

"Masyarakat masih banyak yang membuang sampah ke lokasi TPS yang telah ditutup, meski di tempat tersebut sudah ada terpasang larangan membuang sampah di tempat itu," katanya di Sampit, Selasa.

Dikatakannya, dengan adanya pengawasan dari petugas kebersihan diharapkan bisa menghentikan tindakan tidak baik itu. Petugas bisa menegur langsung masyarakat yang membuang sampat di lokasi TPS yang telah ditutup.

"Ini penting, karena selain teguran juga harus diberikan peringatan terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di TPS yang telah ditutup," tambahnya.

Rudianur berharap pemerintah daerah segera membersihkan sampah yang menumpuk di TPS yang telah ditutup tersebut, sebab jumlahnya terus bertambah.

"Perlu tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih membuang sampah di TPS yang telah ditutup, sebab jika tidak, lokasi eks TPS tersebut akan terus dijadikan tempat membuang sampah," ucapnya.

Rudianur menilai, kesadaran masyarakat Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menjaga kebersihan lingkungan masih rendah. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, seperti dipinggir jalan.

"Untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, salah satunya dengan memberikan tindakan dan sanksi tegas," ungkapnya.

Rudianur mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di sejumlah depo sampah yang telah disediakan pemerintah daerah.

"Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah Kotawaringin Timur harus menambah bangunan depo sampah," tegasnya.