Rendahnya tingkat pendidikan, picu banyaknya kasus kecelakaan kerja di Kalteng

id k3,keselamatan dan kesehatan kerja,pekerja,pendidikan,disnakertrans,pembangunan,masyarakat,wakil gubernur,habib said ismail,bpjs ketenagakerjaan,penga

Rendahnya tingkat pendidikan, picu banyaknya kasus kecelakaan kerja di Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat memimpin upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kalteng tahun 2019 di halaman Kantor Gubernur setempat, Palangka Raya, Senin, (18/2/2019). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Tahun 2018, sebanyak 63,27 persen dari total angkatan kerja adalah tamatan SMP kebawah. Hal ini berdampak pada rendahnya kesadaran pekerja...
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki pekerja di Kalimantan Tengah, diduga sebagai salah satu penyebab tingginya kecelakaan kerja yang terjadi selama tahun 2018.

"Tahun 2018, sebanyak 63,27 persen dari total angkatan kerja adalah tamatan SMP ke bawah. Hal ini berdampak pada rendahnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya perilaku selamat dalam bekerja," kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail di Palangka Raya, Senin.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kalteng, tercatat sebanyak 2.705 kasus kecelakaan kerja terjadi selama tahun 2018. Termasuk dalam kategori tersebut, yakni kecelakaan lalu lintas pekerja saat menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

Untuk itu, pemprov mengajak semua pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, pekerja serta masyarakat terus meningkatkan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengawasannya.

Habib menyebut, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan. Namun juga memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

"Hal lain yang perlu diingat dan diketahui semua pihak, kecelakaan kerja juga memengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional," tegasnya.

Sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 1970, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah upaya guna menekan jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Seperti upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan stadar di bidang K3 maupun meningkatkan peran pengawas dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum.

Kemudian meningkatkan kesadaran pengusaha maupun pengurus tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang K3 serta meningkatkan peran asosiasi profesi dan perguruan tinggi yang memiliki program K3.

"Saat ini pemerintah juga berupaya agar peran Indonesia dalam forum regional dan internasional dalam bidang K3 terus meningkat," tegas Habib.

Pada upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kalteng tahun 2019 yang digelar di halaman Kantor Gubernur setempat, sebanyak 54 perusahaan mendapatkan penghargaan 'Zero Accident Award' karena tidak adanya kecelakaan kerja yang terjadi selama tahun 2018 di lingkungannya.

Selain itu sebanyak 6 perusahaan menerima penghargaan karena telah menerapkan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerjanya, serta sebanyak 4 orang ahli waris penerima manfaat JKK dari BPJS-TK.