DPRD Banjarbaru kunjungi DPRD Bartim terkait pajak dan retribusi daerah

id dprd kabupaten barito timur,wakil ketua dprd bartim,dprd bartim,Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Raran

DPRD Banjarbaru kunjungi DPRD Bartim terkait pajak dan retribusi daerah

Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler menyerahkan cendera mata kepada wakil Ketua DPRD Banjar Baru Neni Hendriyawaty usai melakukan pertemuan di Tamiang Layang, Kamis (21/2/19). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari DPRD Banjar Baru, Kalimantan Selatan, untuk melakukan kaji banding terkait pendapatan daerah dan pajak.

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Raran di Tamiang Layang, Kamis mengatakan, kunjungan kerja dimaksud untuk mempelajari tentang pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pajak.

"Pemerintah Kabupaten Barito Timur memiliki Perda terbaru tentang pajak dan retribusi daerah, yakni Perda nomor 2 tahun 2017. Tadi kami sampaikan berkaitan isi dan maksud tujuan Perda nomor 2 tahun 2018 tersebut," beber dia.

Disampaikan politisi Partai Demokrat itu, Perda nomor 02 tahun 2018 tentang pajak dan retribusi daerah diperuntukkan agar Pemkab Barito Timur bisa dan mampu menggali sumber pendapatan daerah dari berbagai sektor, terutama berkaitan pajak dan retribusi.

Raran mengakui untuk pendapatan daerah di Barito Timur jauh lebih besar dari pendapatan daerah Banjar Baru. Hal itu dikarenakan kultur, geografis dan kondisi wilayah yang berbeda.

Namun, lanjut Raran, yang ingin diketahui anggota DPRD Banjar Baru yakni bagaimana tata kelola sistem pemerintahan yang dilakukan agar bisa menarik pajak dan retribusi sevara maksimal, dimana hasil dana pajak dan retribusi yang dihimpun digunakan untuk pembangunan daerah.

"Karena belum maksimalnya pendapatan daerah, maka DPRD Barito Timur mendorong pemerintah daerah agar pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak dan retribusi daerah bisa diimplementasikan dengan maksimal," katanya.

Baca juga: Gas elpiji 3kg mendadak langka di Barito Timur, ini respon wakil rakyat

Terlebih lagi dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Ibdinesia nomor 208/PMK.07/2018, tanggal 31 desember 2018 tentang penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

"Dengan adanya Permenkeu tersebut, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menilai besaran PBB P2 yang harus dibayarkan wajib pajak," kata Raran lagi.

Dia juga menyebutkan, akan ada pendapatan yang besar dari pelabuhan milik pemerintah daerah di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Selain itu,  saat ini pemerintah daerah berupaya mendapatkan pendapatan daerah dari jalan eks pertamina.

Kunjungan kerja DPRD Banjar Baru dipimpin Wakil Ketua Neni Hendriyawaty dan ketua Komisi II Syamsuri bersama 10 anggota DPRD Banjar Baru lainnya. Usai melaksanakan kunjungan kerja, Wakil Ketua DPRD Banjar Baru dan rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke DPRD Barito Selatan untuk belajar tentang Perda terkait sarang burung walet.

Baca juga: Legalitas Asosiasi Pertambangan batu bara di Barito Timur tak jelas