Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Raran menyebut legalitas Asosiasi Pertambangan Batu bara di kabupaten setempat sampai sekarang ini tidak jelas.
Terlebih lagi legalitas Asosiasi Pertambangan Batu bara dalam hal pengelolaan, baik pemeliharaan maupun perbaikan di jalan eks pertamina," kata Raran didampingi anggota dewan lainnya dari PDIP Mardianto di Tamiang Layang, Jum'at.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, legalitas itu penting sebagai pembuktian keabsahan Asosiasi Pertambangan Batu bara di Bartim dalam mengelola jalan eks pertamina yang kini dijadikan akses utama angkutan batu bara.
"Jalan eks pertamina juga masih tercatat sebagai aset PT Pertamina. Namun, jalan eks pertamina tidak pernah dirawat atau dipelihara PT Pertamina, sehingga kepemilikan atas jalan eks pertamina juga tidak jelas," kata dia.
Dipaparkan Raran, Asosiasi Pertambangan Batu bara setempat hanya berpedoman surat keputusan Bupati Barito Timur nomor 502 tahun 2010 tentang kepengurusan APB Bartim periode 2010-2012 setelah tidak diberlakukannya Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pelaksana pengelolaan jalan eks pertamina.
Bupati Barito Timur mengeluarkan keputusan tersebut sebagai uoaya tanggap darurat terhadap jalan eks oertamina yang dijadikan jalan angkutan batu bara dengan batasan waktu hingga tahun 2012.
"Jika APB masih melakukan pemungutan atau menghimpun dana dari para penambang untuk pengelolaan dan perbaikan jalan eks pertamina, dewan tegaskan tidak ada dasarnya," katanya.
Raran berharap pemerintah daerah selaku pemangku otonomi daerah bisa mengambil kebijakan agar jalan eks pertamina menjadi salah satu sektor pendapatan daerah.
Anggota DPRD Bartim fraksi PDIP Mardianto menegaskan, jika dinilai kerugian akibat jalan eks pertamina yang diubah menjadi jalan tambang maka nilai kerugiannya sudah cukup besar.
"Kerugiannya bisa dilihat dari kesehatan masyarakat dan yang paling besar kerugian daerah ada pada dampak lingkungan dari aktivitas angkutan batubara di jalan eks pertamina," katanya.
Terlebih lagi belum adanya pendapatan daerah dari pemanfaan jalan eks pertamina sebagai akses utama angkutan batu bara di Kabupaten Barito Timur.
"Saya minta aktivitas angkutan di jalan eks pertanina dihentikan sementara waktu hingga status jalan tersebut jelas dan bisa bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Barito Timur," demikian Mardianto.
Berita Terkait
Pemkab Kapuas beri bantuan kendaraan operasional ke aparat hukum
Rabu, 17 April 2024 17:58 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Delapan pemuda lolos seleksi PPAP Kemenpora tingkat Kabupaten Gumas
Senin, 15 April 2024 19:48 Wib
Harga ayam potong di Sampit melejit H-2 Lebaran 2024
Senin, 8 April 2024 21:24 Wib
Pemkab terus berupaya wujudkan Gunung Mas jadi Kabupaten Layak Anak
Sabtu, 6 April 2024 5:49 Wib
BKPSDM ingatkan ASN di Kotim tak tambah libur dan cuti Lebaran
Kamis, 4 April 2024 17:56 Wib
300 paket sembako murah dibagikan Kejari Kapuas bantu penuhi kebutuhan Idul Fitri
Kamis, 4 April 2024 17:50 Wib
Legislator Kapuas minta PLN bergerak cepat tangani penerang listrik di Pujon
Kamis, 4 April 2024 17:21 Wib