Anak-Anak Ratna Sarumpaet siap jadi penjamin sang ibu

id ratna sarumpaet,anak ratna,atiqah hasiholan,Anak-Anak Ratna Sarumpaet siap jadi penjamin sang ibu

Anak-Anak Ratna Sarumpaet siap jadi penjamin sang ibu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Jakarta (ANTARA) - Artis Atiqah Hasiholan dan kakaknya Fathom Saulina akan menjadi penjamin status tahanan rumah atau kota ibu mereka, Ratna Sarumpaet, yang didakwa atas kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya.

Atiqah usai menyaksikan sidang perdana ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menyatakan siap menjadi penjamin sang ibu sebagai bentuk dukungan pada orang yang dicintainya.

"Saya dan kakak saya (Fathom Saulina) jadi penjamin. Bentuk dukungan lah untuk orang yang kita sayangi, nanti kita kasih semuanya," ujar Atiqah.

Baca juga: Ratna Sarumpaet ajukan penangguhan jadi tahanan rumah atau kota

Sementara itu, terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Atiqah mengatakan dirinya menerima isi dakwaan tersebut dan tidak menyangkalnya.

"Karena tugasnya jaksa kan menuntut ibu saya, itu memang tugasnya jaksa, tapi tugas kita menyiapkan pembelaan-pembelaan," tuturnya.

Ratna datang ke gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diminta tidak disiarkan secara langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.

Persidangan yang mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umun tersebut, selesai digelar pada pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Dakwaan Ratna Sarumpaet dibandingkan dengan kasus Ahok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11).

Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.