Masyarakat diminta buat daftar permintaan, kata DPRD Bartim

id Dprd kabupaten barito timur,Reses perorangan,Wakil ketua dprd bartim,Raran,Aspirasi masyarakat,Paripurna

Masyarakat diminta buat daftar permintaan, kata DPRD Bartim

Wakil Ketua II DPRD Bartim, Raran. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Kami jamin, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diterima dengan sebaik-baiknya...
Tamiang Layang (ANTARA) - Rencananya kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, kembali melakukan kunjungan kerja atau reses perorangan sesuai daerah pemilihan yang dimiliki tiap anggota.

"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, reses akan dilaksanakan pada masa sidang I tahun 2019 mulai tanggal 24-26 Maret 2019," kata Wakil Ketua II DPRD Bartim, Raran di Tamiang Layang, Jumat.

Pada reses tersebut, pihaknya ingin bertemu camat, kepala desa, tokoh masyarakat, perwakilan sekolah dan kalangan lainnya. Pertemuan itu hendaknya dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai permintaan atau usulan terkait kebutuhan pembangunan.

Raran menjelaskan, daftar usulan dari masyarakat nantinya akan pihaknya tindaklanjuti kepada pemerintah kabupaten, khususnya kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi. Baik berupa peningkatan atau perbaikan infrastruktur, sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

"Kami jamin, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diterima dengan sebaik-baiknya, untuk kemudian kami tindaklanjuti ke pemerintah daerah," ucapnya.

Menurutnya, aspirasi masyarakat dari berbagai daerah yang sudah direkap nantinya, akan disampaikan atau diserahkan kepada pemerintah kabupaten melalui sidang paripurna untuk ditindaklanjuti.

Pimpinan dan anggota DPRD Bartim akan melaksanakan reses di tiga dapil. Dapil satu meliputi Kecamatan Dusun Tengah, Raren Batuah dan Pematang Karau.

Kemudian dapil dua meliputi Kecamatan Paku, Karusen Janang, Paju Epat dan Awang. Sedangkan dapil tiga meliputi Kecamatan Dusun Timur, Benua Lima dan Patangkep Tutui.

"Reses diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD," paparnya.