Kuala Kapuas (ANTARA) - Untuk mengantisipasi pencemaran lumpur tinja agar aman dan berkelanjutan, Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran nomor 600/239.1/PUPRPKP 2019, tentang Penyelengaraan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) untuk daerah perkotaan Kuala Kapuas.
"Hal ini sejalan dengan visi-misi Kabupaten Kapuas dalam rangka mempercepat pembangunan yang lebih maju, sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan," kata Ben dalam press release yang diterima Antara, Selasa.
Ben mengatakan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja merupakan pelayanan publik dan salah satu prioritas pencapaian target SDG’s atau Sustainable Development Goals yaitu meningkatkan akses pelayanan air limbah yang aman dan berkelanjutan.
Sehingga, seluruh masyarakat terutama di wilayah perkotaan yang ada di daerah itu, harus mempunyai septic tank yang baik, kedap, tidak berpotensi mencemari lingkungan sesuai dengan SNI.
Dengan adanya imbauan atau intruksi tersebut, kata Ben, maka masing-masing rumah, kantor, sekolah, hotel, pasar, mall, mini market, rumas kost serta penginapan termasuk fasilitas ibadah, sosial, publik, kepala perangkat daerah di lingkup pemda Kapuas, pimpinan instansi teknis/vertikal/BUMN/BUMD/cabang/unit kerja, para pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah atau pun Madrasah, camat, lurah, kepala desa ketua RW/RT di wilayah Perkotaan Kuala Kapuas dan lainnya harus mempunyai tangki septic tank.
Dalam edaran tersebut, orang nomor satu di kabupaten berjuluk 'Tingang Menteng Panujung Tarung' itu juga menghimbau, agar bersedia untuk dilakukan penjadwalan penyedotan lumpur tinja, terutama pada tangki septic tank yang masih belum kedap
"Dalam kegiatan penjadwalan dimaksud, agar tetap berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas,"pintanya.
Untuk surat edaran itu sendiri, ditujukan untuk kepala perangkat daerah di lingkup pemda Kapuas, pimpinan instansi teknis/vertikal/BUMN/BUMD/cabang/unit kerja serta camat, lurah, kepala desa ketua RW/RT di wilayah Perkotaan Kuala Kapuas.
Berita Terkait
DPRD terima laporan terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan di Seruyan
Senin, 18 November 2024 17:13 Wib
Legislator: Pencemaran bahan merkuri di sungai Kota Palangka Raya sangat berbahaya
Jumat, 13 September 2024 20:55 Wib
DPW PKB Kalteng laporkan Lukman Edy ke polisi terkait pencemaran nama baik
Kamis, 8 Agustus 2024 17:43 Wib
Polda Metro dalami laporan Abidzar Al Ghifari terkait pencemaran nama baik
Kamis, 25 Juli 2024 17:32 Wib
Dugaan pencemaran nama baik, Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Mei 2024 15:04 Wib
Polri diminta hentikan laporan pencemaran nama terhadap Ketua IPW
Selasa, 14 November 2023 7:27 Wib
Dewan tanggapi dugaan pencemaran Limbah PT MGM
Rabu, 6 September 2023 16:02 Wib
Rocky Gerung siap penuhi panggilan penyidik hari ini
Rabu, 6 September 2023 8:43 Wib