Antisipasi pencemaran tinja, Pemkab Kapuas keluarkan surat edaran

id Antisipasi pencemaran tinja,Pemkab Kapuas keluarkan surat edaran,Pemkab Kapuas keluarkan surat edaranpenyelenggaraan L2T2

Antisipasi pencemaran tinja, Pemkab Kapuas keluarkan surat edaran

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat meninjau lokasi perarian Kota Kuala Kapuas, beberapa waktu lalu. (Foto Dinas Kominfo Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Untuk mengantisipasi pencemaran lumpur tinja agar aman dan berkelanjutan, Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran nomor 600/239.1/PUPRPKP 2019, tentang Penyelengaraan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) untuk daerah perkotaan Kuala Kapuas.

"Hal ini sejalan dengan visi-misi Kabupaten Kapuas dalam rangka mempercepat pembangunan yang lebih maju, sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan," kata Ben dalam press release yang diterima Antara, Selasa.

Ben mengatakan, bahwa penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja merupakan pelayanan publik dan salah satu prioritas pencapaian target SDG’s atau Sustainable Development Goals yaitu meningkatkan akses pelayanan air limbah yang aman dan berkelanjutan. 

Sehingga, seluruh masyarakat terutama di wilayah perkotaan yang ada di daerah itu, harus mempunyai septic tank yang baik, kedap, tidak berpotensi mencemari lingkungan sesuai dengan SNI.

Dengan adanya imbauan atau intruksi tersebut, kata Ben, maka masing-masing rumah, kantor, sekolah, hotel, pasar, mall, mini market, rumas kost serta penginapan termasuk fasilitas ibadah, sosial, publik, kepala perangkat daerah di lingkup pemda Kapuas, pimpinan instansi teknis/vertikal/BUMN/BUMD/cabang/unit kerja, para pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah atau pun Madrasah, camat, lurah, kepala desa ketua RW/RT di wilayah Perkotaan Kuala Kapuas dan lainnya harus mempunyai tangki septic tank.

Dalam edaran tersebut, orang nomor satu di kabupaten berjuluk 'Tingang Menteng Panujung Tarung' itu juga menghimbau, agar bersedia untuk dilakukan penjadwalan penyedotan lumpur tinja, terutama pada tangki septic tank yang masih belum kedap 

"Dalam kegiatan penjadwalan dimaksud, agar tetap berkoordinasi dengan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas,"pintanya.

Untuk surat edaran itu sendiri, ditujukan untuk kepala perangkat daerah di lingkup pemda Kapuas, pimpinan instansi teknis/vertikal/BUMN/BUMD/cabang/unit kerja serta camat, lurah, kepala desa ketua RW/RT di wilayah Perkotaan Kuala Kapuas.