Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, meluncurkan aplikasi untuk layanan pengaduan masyarakat, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) versi 3.0.
"Peluncuran aplikasi tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima berbasis web, kemudian untuk aplikasi berbasi android baru rencananya akan diluncurkan pada 28 April 2019," Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak.
Ia menjelaskan, aplikasi SP4N-LAPOR (lapor.go.id) merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan yang didorong untuk dipakai oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ombudsman dan Kantor Staf Kepresidenan.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan secara online ini. "Saya berharap para operator menguasai aplikasi ini dan dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan terpercaya," katanya.
Dalam menyampaikan laporan pengaduan, masyarakat diberikan beberapa pilihan alternatif selain melalui aplikasi tersebut. Pengaduan bisa melalui website www.lapor.go.id, sms ke 1708 (tarif normal), aplikasi LAPOR! (versi android) yang akan diluncurkan 28 April 2019, Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor dan saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan, katanya.
"Aplikasi Gencil yang ada di Kota Pontianak juga telah dilakukan proses pengintegrasiannya dengan LAPOR! sehingga laporan yang masuk melalui pengaduan Gencil akan otomatis masuk ke dalam modul aplikasi LAPOR!," katanya.
Peluncuran SP4N-LAPOR ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Pontianak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Serta dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Pontianak," harapnya.
Sementara itu, Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar, Tari Mariyana menerangkan, untuk pengelolaan pengaduan di Ombudsman, apabila SP4N-LAPOR sudah diintegrasikan, setiap laporan pengaduan yang masuk ke aplikasi tersebut jika tidak ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam tempo waktu 60 hari, maka laporan itu akan secara otomatis masuk ke Ombudsman.
"Nanti kami yang akan mengambil alih laporan tersebut dengan mendatangi dinasnya agar laporan itu diselesaikan," katanya.
Menurut Tari, semakin banyaknya laporan yang masuk sebagai indikator bentuk partisipasi masyarakat untuk menjadikan pelayanan publik semakin prima. Ia berharap pejabat penghubung dari administrator teknis akan jauh lebih aktif bagaimana cara merespon dan memberikan feedback serta harus diselesaikan laporan yang masuk. "Jangan hanya akan kami disposisikan atau 'akan kami tindaklanjuti tetapi tidak ada penyelesaiannya," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Kalteng laksanakan kebaktian tingkatkan kualitas rohani ASN
Jumat, 25 Agustus 2023 15:02 Wib
Bhayangkari Kapuas diminta dukung tugas Polri sebagai pelayan masyarakat
Minggu, 9 Oktober 2022 16:29 Wib
Wabup Kotim ingatkan janji pegawai sebagai pelayan masyarakat
Senin, 29 November 2021 20:01 Wib
Pelayan Ratu Elizabeth dikabarkan terinfeksi virus corona
Senin, 30 Maret 2020 13:39 Wib
Pemkab Kobar raih penghargaan pelayan publik dari Ombudsman
Kamis, 28 November 2019 17:16 Wib
Yulhaidir ingatkan ASN di Seruyan tentang pelayanan prima
Selasa, 12 November 2019 17:51 Wib
Program JKN memberikan kemudahan pelayan KB untuk masyarakat
Jumat, 16 November 2018 16:37 Wib
Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Barito Utara Luncurkan Mobil Pelayan Kependudukan
Kamis, 8 Desember 2016 6:25 Wib