Tangerang (ANTARA) - BPOM Serang menemukan makanan yang memiliki kandungan formalin dengan kadar yang sangat tinggi saat melakukan Sidak di Pasar Anyar Tangerang
Kepala BPOM Serang Sukriadi Darma di Tangerang, Sabtu menjelaskan, makanan yang dimaksud adalah usus ayam dari salah satu pedagang.
Dari total 20 sampel yang diambil, petugas menemukan kandungan formalin yang sangat tinggi pada usus ayam tersebut. "Kandungannya sangat tinggi untuk di usus ayam," ujarnya.
Sebagai bentuk tindakannya, petugas pun menyita seluruh usus ayam tersebut dari pedagang. Sebab jika dijual akan sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsinya.
Kemudian, BPOM pun melibatkan Satpol PP untuk mengetahui asal usul usus ayam milik pedagang. Sebab dugaan sementara, pedagang melakukan pencampuran dengan sangat banyak.
"Dari hasil temuan di lapangan, kami tarik makanan tersebut agar tak dijual pedagang sebab sangat membahayakan bagi kesehatan," ujarnya.
Langkah lainnya yang dilakukan adalah dengan melakukan pembinaan kepada pedagang tersebut. Sebab makanan yang dijual sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Intinya, akan dilakukan penelusuran terhadap asal usul makanan tersebut. Jangan sampai ada yang dijual lagi," ujarnya.
Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan menjajakan bahan pangan berbahaya diancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4 miliar.
Berita Terkait
Temuan formalin di salah satu makanan Presiden Jokowi saat kunjungan ke Labuan Bajo
Kamis, 27 April 2023 19:17 Wib
Wagub NTT pastikan hidangan untuk KTT ASEAN bebas formalin
Kamis, 27 April 2023 16:53 Wib
Pabrik tahu berformalin di Bogor tak kantongi izin segera dilaporkan
Jumat, 10 Juni 2022 20:38 Wib
Polisi ungkap ada kandungan formalin di mi ayam yang dikirim donatur ke pengungsi
Jumat, 19 Februari 2021 15:19 Wib
Begini cara deteksi boraks-formalin pada jajanan anak
Jumat, 6 September 2019 10:08 Wib
Ini risiko mengonsumsi makanan mengandung formalin dan boraks
Rabu, 8 Mei 2019 15:31 Wib
Polres Amankan Pemilik Pabrik Pembuatan Mi Berformalin
Selasa, 21 Maret 2017 15:52 Wib
Bupati Barut Keluarkan Surat Edaran Larangan Makanan Menggunakan Formalin
Sabtu, 24 Desember 2016 3:07 Wib