Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot Palangka Raya sediakan dana Rp20 miliar untuk THR PNS

Senin, 20 Mei 2019 19:24 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2019 mendatang.

"Dana yang akan kami kucurkan untuk THR totalnya Rp20 miliar, untuk diberikan kepada enam ribu lebih PNS di lingkup pemkot," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah, Senin.

Absiah mengatakan, rencananya THR tersebut diberikan paling lambat pada tanggal 25 Mei 2019. Untuk mengucurkan dana itu, pihaknya sudah menyerahkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang THR kepada Gubernur Kalteng untuk segera disetujui.

Sampai saat ini Perkada tersebut masih dalam tahap evaluasi gubernur. Apabila tahapan evaluasi selesai dilakukan, maka pihaknya akan segera membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perkadanya sudah kami serahkan pada Jumat (17/5) lalu, jadi sekarang tinggal menunggu hasilnya saja," ucapnya.

PNS di lingkup pemkot diminta bersabar, sebab apabila semua tahapan yang telah ditentukan telah diselesaikan, maka pihaknya akan langsung menyalurkannya.

Lebih lanjut, setiap organisasi perangkat daerah diminta segera mengajukan berkas untuk pencairan, meliputi jumlah pegawai yang akan menerima THR.

"Kalau OPD lebih awal mengajukannya, tentu akan lebih awal juga menerima THR yang diberikan pemkot," jelasnya.

Absiah menambahkan, pemberian THR kepada PNS sebagai pengganti kenaikan gaji mereka yang setiap tahunnya selalu dinaikan oleh presiden. Dengan adanya THR tersebut, uang kenaikan gaji akan ditiadakan.

"Iya memang benar uang THR yang diberikan kepada PNS sebagai pengganti uang kenaikan gaji yang setiap tahunnya selalu dilakukan oleh presiden," ungkapnya.

Sementara itu terkait gaji ke-13 PNS, rencananya baru akan dicairkan pada Juni-Juli 2019. Terkait ragam ketentuan yang harus dipenuhi, sudah diajukan kepala daerah, sehingga hanya tinggal menunggu waktu pencairannya saja.



Pewarta :
Uploader: Admin 4
COPYRIGHT © ANTARA 2026