Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah berharap mampu meraih penilaian Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) maupun wilayah birokrasi bebas dan melayani (WBBM) dari Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
"Dengan adanya penilaian dari internal Kemenkumham RI, maka kami akan siap mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan," kata Kepala Divisi Adminitrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng Sucipto di Palangka Raya, Jumat.
Sucipto menambahkan, jika hasil penilaian tersebut masuk dalam ambang batas penilaian, maka selanjutnya akan dilakukan penilaian lanjutan terhadap indikator pengungkitnya yaitu data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pada 6 (enam) area perubahan yang terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Penilaian ini akan menghasilkan rekapitulasi nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang ditandatangani oleh seluruh Tim Penilai Internal. Bila total nilai yang diperoleh masing-masing Satker baik dan melebihi nilai standar minimum, maka Satker tersebut layak untuk diusulkan WBK oleh Kemenkumham ke Kementerian PAN & RB untuk dilakukan penilaian eksternal oleh Tim Penilai Nasional (TPN).
Sucipto juga mengatakan bahwa tujuan kegiatan evaluasi ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap aspek yang dibangun yaitu komponen hasil dan komponen pengungkit melalui indikator-indikator yang mewakili program.
Sehingga dapat memberikan gambaran percepatan upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran WBK/WBBM.
Pihaknya juga berharap Kanwil Kemenkuham Kalteng bisa meraih WBK dengan penilaian yang diberikan TPI dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
"Kami bersyukur bahwa masing-masing koordinator menguasai dan mampu menghadirkan data pendukung dihadapan tim penilai dari Inspektorat Jenderal" tandas Sucipto.
Untuk diketahui bahwa zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi/lembaga, yang berkomitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi demi terciptanya pemerintahan berkelas dunia.
Pada khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat Provinsi Kalteng.
Berita Terkait
Guru kekayaan intelektual Kemenkumham Kalteng edukasi KI pada siswa
Jumat, 26 April 2024 22:22 Wib
Peringati hari bakti pemasyarakatan, Kemenkumham Kalteng tabur bunga di makam pahlawan
Kamis, 25 April 2024 18:04 Wib
Tren napi narkoba terpapar terorisme
Rabu, 24 April 2024 0:30 Wib
Sebanyak 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Rabu, 24 April 2024 0:28 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Kelebihan kapasitas, 25 WBP Lapas Sampit dipindahkan ke Palangka Raya
Minggu, 24 Maret 2024 6:01 Wib
Kemenkumham Kalteng perkuat kolaborasi penyebaran informasi publik
Senin, 26 Februari 2024 18:52 Wib