Jakarta (ANTARA) - B.I, mantan personel grup idola K-Pop iKON mengakui beberapa kecurigaan selama polisi menginterogasi kasus narkoba 2016 yang melibatkan dirinya pada Selasa (17/9) pukul 09.00 waktu Korea Selatan.
Seperti dilansir Soompi, B.I diinterogasi di Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan sebagai seseorang mengaku punya informasi tentang kasus.
Dia ditanya tentang dugaan membeli ganja dari seorang kenalan pada tahun 2016 dan menggunakannya. B.I lantas mengakuinya dan karena itu statusnya berubah menjadi tersangka.
Baca juga: Alasan B.I keluar dari iKON
Setelah lebih dari 14 jam diinterogasi atau sekitar pukul 23.30, B.I keluar dari kantor polisi. Kepada awak pers yang menunggu dia mengatakan, "Aku minta maaf karena mendatangkan kritik."
Polisi mengganjar sang penyanyi atas dugaan melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan mereka berencana untuk mengirim kasusnya ke kejaksaan segera.
Selain itu, Yang Hyun-suk akan segera diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan mengintimidasi informan yang pertama kali mengemukakan kecurigaan penggunaan ganja oleh B.I.
Berita Terkait
Mantan Bupati Bone Bolango ditahan terkait korupsi bansos
Kamis, 18 April 2024 14:45 Wib
Teras Narang sebut lima nama berpeluang maju di Pilkada Kalteng 2024
Kamis, 18 April 2024 14:44 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Mantan Kepala Basarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:26 Wib
Mantan komandan militer: Israel kalah perang melawan Hamas di Gaza
Minggu, 17 Maret 2024 22:11 Wib
Mantan anggota DPD RI Kemala Motik dipanggil KPK
Jumat, 8 Maret 2024 14:18 Wib
Diduga gunakan dana desa untuk berjudi, mantan kades di Murung Raya ditangkap
Rabu, 6 Maret 2024 17:14 Wib
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dan wajib lapor
Sabtu, 2 Maret 2024 16:25 Wib