Jakarta (ANTARA) - B.I, mantan personel grup idola K-Pop iKON mengakui beberapa kecurigaan selama polisi menginterogasi kasus narkoba 2016 yang melibatkan dirinya pada Selasa (17/9) pukul 09.00 waktu Korea Selatan.
Seperti dilansir Soompi, B.I diinterogasi di Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan sebagai seseorang mengaku punya informasi tentang kasus.
Dia ditanya tentang dugaan membeli ganja dari seorang kenalan pada tahun 2016 dan menggunakannya. B.I lantas mengakuinya dan karena itu statusnya berubah menjadi tersangka.
Baca juga: Alasan B.I keluar dari iKON
Setelah lebih dari 14 jam diinterogasi atau sekitar pukul 23.30, B.I keluar dari kantor polisi. Kepada awak pers yang menunggu dia mengatakan, "Aku minta maaf karena mendatangkan kritik."
Polisi mengganjar sang penyanyi atas dugaan melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan mereka berencana untuk mengirim kasusnya ke kejaksaan segera.
Selain itu, Yang Hyun-suk akan segera diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan mengintimidasi informan yang pertama kali mengemukakan kecurigaan penggunaan ganja oleh B.I.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Anggota DPR Teguh Juwarno terkait penyidikan KTP-e
Selasa, 26 November 2024 18:34 Wib
Mantan Menlu Retno Marsudi diangkat jadi dewan direksi perusahaan energi Singapura
Sabtu, 23 November 2024 13:57 Wib
KPK ingatkan Paman Birin kooperatif penuhi panggilan penyidik
Selasa, 19 November 2024 8:43 Wib
KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 19 November 2024 8:37 Wib
Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA
Rabu, 13 November 2024 18:18 Wib
Mantan pemain Inter tersentuh oleh antusiasme fans Indonesia
Selasa, 12 November 2024 7:29 Wib
MA kabulkan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Selasa, 5 November 2024 17:42 Wib
Mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus importasi gula
Rabu, 30 Oktober 2024 16:35 Wib