Pemkot laporkan Google terkait konten pornografi

id pemkot aceh,konten porno,google,Pemkot laporkan Google terkait konten pornografi

Pemkot laporkan Google terkait konten pornografi

Ilustrasi - Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) dieksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitushalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melaporkan perusahaan internet Google ke Kementerian Komunikasi Informasi RI terkait konten pornografi di aplikasi Google Maps.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Taufiq Alamsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan, laporan disampaikan melalui situs aduankonten.id.

"Selain ke Kementerian Komunikasi Informasi, pemerintah kota melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik juga sudah melaporkan konten ke Google Indonesia," kata Taufiq Alamsyah.

Sebelumnya, warga Aceh resah menyusul munculkan gambar seorang lelaki tanpa pakaian ketika memasukan kata pencarian Aceh dan Banda Aceh di aplikasi Google Maps.

Baca juga: Pajang foto kekasih, seorang pria ditangkap polisi

Selain tidak mengenakan pakaian atau telanjang, lelaki tersebut juga menulis "protest sharia law" atau protes syariat Islam di telapak tangan kirinya.

Taufiq Alamsyah menyebutkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengutuk keras pornografi tersebut. Wali Kota memerintahkan dinas terkait menindaklanjuti protes syariat Islam melalui pornografi tersebut.

"Pemerintah kota juga meminta pertimbangan ahli hukum terkait pelaporan kepada pihak berwajib terkait penayangan konten dan pengunggah pornografi tersebut," kata Taufiq Alamsyah.

Baca juga: Dua terduga pemeran video asusila ditangkap polisi

Taufiq Alamsyah mengatakan Google bersifat sumber daya terbuka, maka siapa pun dapat menyumbang konten jenis apapun ke semua layanan perusahaan internet tersebut.

Namun, sebut Taufiq, Google juga memberikan layanan aduan jika konten yang dimuat tidak sesuai dengan norma ataupun aturan berlaku melalui pelaporan masif, sehingga konten yang sudah dimuat bisa dicabut atau dihilangkan.

"Karena itu, Pemkot Banda Aceh mengajak warga aktif melaporkan konten negatif Google maupun aduan ke Kementerian Komunikasi Informasi. Semakin banyak pengaduan, maka akan semakin cepat ditindaklanjuti," kata Taufiq Alamsyah.

Baca juga: Tonton video mesum saat mengajar di kelas, KPAI sesalkan perilaku guru ini

Baca juga: Konten porno sebabkan Tumblr dihapus dari App Store

Baca juga: Sudah satu juta lebih situs porno diblokir Kemkominfo RI