Belasan orang telah kembalikan formulir pendaftaran PPK Pilkada Kalteng

id Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas,Sukjani,Pilkada Kalteng,Belasan orang telah kembalikan formulir pendaftaran PPK Pilkada Kalteng

Belasan orang telah kembalikan formulir pendaftaran PPK Pilkada Kalteng

Salah satu warga Kuala Kurun (tengah) mengambil formulir pendaftaran PPK, di kantor KPU Kabupaten Gumas, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Sukjani mengatakan puluhan warga kabupaten itu telah mengambil formulir pendaftaran Petugas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

“Sejak awal dibukanya pendaftaran PPK Pilkada Kalteng 2020 pada tanggal 18 Januari 2020 hingga saat ini, sudah ada puluhan masyarakat yang mengambil formulir pendaftaran,” ucap Sukjani saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Dia menyebut, hingga tanggal 19 Januari 2020 lalu, baru belasan orang yang mengembalikan formulir pendaftaran tersebut dengan rincian calon PPK Sepang satu orang, Kurun lima orang, Tewah tujuh orang, dan Rungan Hulu dua orang.

Baca juga: Wabup: TIdak ada kompromi bagi ASN yang terlibat narkoba

Diperkirakan, jumlah tersebut akan semakin bertambah jelang ditutupnya pendaftaran pada tanggal 24 Januari 2020 mendatang, mengingat pada Senin (20/1) jumlah masyarakat yang mengambil formulir semakin bertambah.

“Target kami minimal setiap kecamatan ada 10 orang yang mendaftar. Namun semakin banyak tentu semakin baik,” beber Sukjani yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK dapat mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran di tiga tempat, yakni di kantor KPU Kabupaten Gumas, di kantor Kecamatan Kahayan Hulu Utara, serta kantor Kecamatan Rungan.

Baca juga: Pentingnya koordinasi agar DD 2019 dapat dicairkan, kata Legislator Gumas

KPU Kabupaten Gumas sengaja menyiapkan tiga tempat tersebut guna memudahkan masyarakat, supaya masyarakat tidak perlu ke kantor KPU kabupaten itu jika ingin mengambil atau mengembalikan formulir pendaftaran.

Nantinya, jika pendaftar PPK kurang dari 10 orang, maka akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran pada 25-27 Januari 2020 mendatang. Oleh sebab itu, dia berharap pendaftar di seluruh kecamatan bisa mencapai minimal 10 orang.

Pendaftaran ini juga terbuka bagi seluruh masyarakat, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Artinya, PNS juga bisa mendaftar, selama mereka mendapat izin dari pimpinan langsung.

“Setiap tahapan seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada Kalteng 2020 diawasi langsung oleh pihak Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gumas beserta Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan,” demikian Sukjani.

Baca juga: Perluas jangkauan pemasaran, Legislator Gumas ajak pelaku usaha manfaatkan medsos

Baca juga: Sembilan paket pengadaan barang dan jasa di Gumas ditandatangani

Baca juga: Legislator Gumas dorong masyarakat daftarkan diri jadi PPK