Seorang mahasiswi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba

id Seorang mahasiswi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba,narkoba

Seorang mahasiswi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto menunjukkan barang bukti narkotika yang melibatkan mahasiswi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/1). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba menyusul tertangkapnya tiga orang yang diduga tengah pesta sabu-sabu dan salah seorang diantaranya merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kudus.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto di sela-sela menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa, ketiga orang tersebut, yakni berinisial DIP (22) dan NS (29) sama-sama dari Kecamatan Jekulo dan HP (34) asal Kecamatan Bae, Kudus.

Ketiganya ditangkap di rumah salah satu tersangka berinisial DIP yang masih berstatus mahasiswi semester delapan di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada 8 Januari 2020.

Informasi dari warga, kata dia, lokasi setempat memang sering digunakan untuk pesta sabu-sabu.

Di dalam kamar yang digunakan pesta narkoba tersebut, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus pipet kaca berisi serbuk kristal diduga narkotika, sebuah bong dari botol plastik minuman air mineral serta korek api gas warna putih, serta tiga buah telepon genggam.

Saat dimintai keterangannya, para pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama AL dari Kabupaten Jepara.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap AL di rumahnya di Kecamatan Welahan, Jepara pada hari yang sama yang tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Di rumah pemasok sabu tersebut, ditemukan satu alat hisap yang terbuat dari botol bekas air mineral.

DIP, saat dimintai keterangannya mengakui menggunakan sabu-sabu sudah 20 kali.

Ia juga beralasan mengonsumsi sabu-sabu sebagai pelarian atas banyaknya tugas akhir dari kampus, termasuk tugas skripsi.

Dua teman laki-lakinya, masing-masing sudah pernah mengonsumsi sabu-sabu hingga 10 kali.

Polres Kudus juga mengungkap kasus tembakau gorila dari jasa pengiriman barang di Kudus, menyusul adanya pengiriman barang haram tersebut ke alamat rumah warga Kecamatan Dawe berinisial DI (22).

Tembakau dengan ukuran 9,92 gram tersebut dibeli secara daring dengan harga Rp400 ribu.

Polres Kudus sendiri sepanjang tahun 2019 berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 24 kasus, sebanyak 18 kasus di antaranya kasus narkotika dan enam kasus terkait penyalahgunaan obat daftar "G". Dari puluhan kasus tersebut, tercatat ada lima pelaku yang berstatus mahasiswa, selebihnya merupakan karyawan.

Atas tindakan ketiga pelaku yang tertangkap pesta sabu-sabu tersebut, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba.

Sementara pemilik tembakau gorila juga dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkob, jo Permenkes nomor 44/2019 tentang perubahan penggolongan narkotika dipidana dengan ancaman pidana untuk keempatnya berupa penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun pidana serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.