Desa di Bartim diminta rampungkan penyusunan APBDes

id Desa di Bartim diminta rampungkan penyusunan APBDes,Barito Timur,Dana desa

Desa di Bartim diminta rampungkan penyusunan APBDes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bartim, Barnusa memberikan keterangan di Tamiang Layang, Selasa (11/2/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah meminta seluruh pemerintah desa untuk merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020.

"Penyelesaian APBDes 2020 diharapkan selesai dalam waktu secepatnya. Kita telah bersurat secara resmi agar pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bartim bisa menyelesaikan APBDes 2020. Jika ada kendala, kami membuka ruang komunikasi dan kordinasi dalam penyusunan APBDes 2020 di kantor DPMD Bartim,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Timur Barnusa di Tamiang Layang, Rabu.

Ruang komunikasi dan kordinasi penyusunan APBDes disediakan agar kendala dalam penyusunan APBDes bisa teratasi sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku terkait keuangan negara atau daerah.

Tim DPMD Bartim juga melakukan kunjungan ke desa-desa pada 10 kecamatan yang ada di Bartim, dengan tujuan mendorong agar penyusunan APBDes 2010 bisa secepatnya rampung.

“Kami juga meminta para camat untuk memotivasi para kades yang ada di wilayah masing-masing. Dari data diketahui bahwa seluruh desa yang ada di Kecamatan Paju Epat telah menyelesaikan penyusunan APBDes 2020,” kata Barnusa.

Dilanjutkan Barnusa, beberapa hari sebelumnya, tim DPMD Bartim mengunjungi pemerintah desa yang ada di Kecamatan Awang untuk memotivasi agar penyusunan APBDes bisa rampung tepat waktu.

Semakin cepat penyelesaian APBDes maka semakin cepat pula penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ini akan berimplikasi pada penyerapan anggaran dan kemajuan pembangunan di tingkat desa.

“Pendampingan yang kita lakukan bukan hanya untuk penyusunan APBDes cepat selesai, tapi lebih kepada sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan bisa masuk dalam aplikasi sistem keuangan desa atau Siskeudes,” kata Barnusa lagi.

Barnusa juga mengingatkan kepala desa agar tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi mendapatkan keuntungan dari anggaran untuk pembangunan desa. Tujuan pemerintahan desa yakni percepatan pembangunan di desa.

“Sudah banyak contoh oknum kepala desa yang bermasalah dengan hukum terkait dugaan tidak pidana korupsi,” demikian Barnusa.