Modus pelaku pembobol rekening Ilham Bintang hingga libatkan oknum pegawai bank

id pembobol rekening, Ilham Bintang,wartawan senior Ilham Bintang,pembobol rekening wartawan senior Ilham Bintang, Polda Metro Jaya ,Nana Sudjana

Modus pelaku pembobol rekening Ilham Bintang hingga libatkan oknum pegawai bank

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan) perlihatkan barang bukti yang disita dari tangan para tersangka kasus pembobolan rekening dan bank usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020). ANTARA/FIanda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.
 
Tersangka yang berhasil diamankan penyidik kepolisian ini diketahui bernama P alias Pegik (28).
 
"Ini adalah pengembangan kasus pembobolan rekening atas nama korban IB yang beberapa waktu yang lalu sudah dirilis," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap 8 tersangka pembobol rekening wartawan senior Ilham Bintang

Dijelaskan Nana, Pegik adalah anggota dari jaringan pembobol rekening yang dipimpin oleh tersangka Desar yang kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Peran P dalam komplotan itu adalah mendatangi gerai penyedia layanan telekomunikasi dan meminta dibuatkan kartu sim baru dengan mengaku-ngaku sebagai Ilham Bintang.

"Perannya membantu Desar. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban, mendatangi gerai provider, lalu dia beralasan kartunya mati dan meminta untuk diterbitkan sim card baru," ujar Nana.

Tujuannya tidak lain adalah untuk mencuri informasi sensitif seperti otorisasi transaksi perbankan yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Ilham Bintang.

"(Tersangka) bisa mengakses segala informasi data korban," ujar Nana.

Baca juga: Kominfo dan Polri diminta dalami kasus Ilham Bintang soal pembobolan kartu SIM Indosat

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban wartawan senior Ilham Bintang.

Delapan tersangka yang dibekuk bernama Desar alias Erwin (27), Teti Rosmiawati (45), Wasno (51), Arman Yunianto (52), Jati Waluyo (32), Hendri Budi Kusumo (24), Rifan Adam Pratama (24), dan Heni Nur Rahmawati (24).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, mengatakan dalam kasus ini, modusnya tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Selanjutnya tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu sim baru nomor ponsel korban.

Baca juga: Indosat diperiksa polisi terkait dugaan pembobolan rekening bank

Lalu pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan).

Tersangka Desar merupakan otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan Hendri, oknum pegawai bank BPR dengan membeli data SLIK OJK yang dijual oleh Hendri.

SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon, dan nomor kartu kredit.

Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya yakni tersangka Rifan dan Heni Nur.

Baca juga: Polisi panggil rekanan Indosat soal pembobolan nomor rekening Ilham Bintang

Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dkk mencapai Rp1 miliar termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp300 juta.

Atas perbuatannya, delapan tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.