30 ular piton dalam karung temuan warga Sampit dilepasliarkan di Lamandau

id 30 ular piton dalam karung temuan warga Sampit dilepasliarkan di Lamandau,BKSDA,Kotim,Kotawaringin timur, Sampit,ular piton

30 ular piton dalam karung temuan warga Sampit dilepasliarkan di Lamandau

Salah satu karung berisi ular piton yang ditemukan warga di Jalan Banitan pada Selasa (7/4/2020). Ada 10 yang ditemukan dengan jumlah ular sebanyak 30 ekor. ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Temuan ular piton dalam karung oleh warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, kini ditangani Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berencana melepasliarkannya ke Suaka Marga Satwa Lamandau di Kabupaten Lamandau.

"Kalau dilepasliarkan di Sampit, kami nilai rawan karena bisa ditangkap kembali oleh warga atau bisa menyerang warga. Selain itu, di sekitaran Sampit sulit mencari lokasi yang pas atau cocok," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah di Sampit, Rabu.

Ular piton jenis sanca kembang dengan nama latin 'malayopython reticulatus' itu ditemukan warga bernama Ma'ruf saat melintas di Jalan Banitan Raya Kecamatan Baamang pada Selasa (7/4) malam.

Baca juga: Warga Sampit temukan 10 karung berisi ular piton besar

Ma'ruf kaget saat hendak menyingkirkan karung-karung yang menghalangi jalan saat dia hendak melintas. Saat diangkat, karung itu bergerak, kemudian dia melaporkannya ke polisi.

Polisi yang datang kemudian membuka karung-karung yang ternyata berisi ular piton ukuran cukup besar dan masih hidup. Karung-karung berisi ular itu kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur.

Ular piton besar dalam karung itu kemudian diserahkan kepada BKSDA Pos Sampit. Setelah dihitung, ternyata jumlah ular di dalam 10 karung itu sebanyak 30 ekor.

Baca juga: Ini isi imbauan bersama pemerintah dan ulama untuk masyarakat Kotim

Muriansyah menduga, ular-ular itu sengaja dikumpulkan oleh warga dengan tujuan untuk dijual. Namun saat hendak diangkut, aksi itu kedapatan oleh warga yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Menurut Muriansyah, meski 30 ular tersebut bukan termasuk jenis satwa yang dilindungi, namun perdagangan ular sanca kembang harus mengikuti aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Warga yang ingin memperjualbelikan ular-ular tersebut harus memiliki izin sebagai pengumpul atau penangkaran. Jika tidak ada izin tersebut, BKSDA mengambil tindakan dengan menyita barang atau ular yang ditemukan, selanjutnya aktivitas warga tersebut diawasi dan diminta mengurus izin sesuai aturan.

"Sesuai perintah pimpinan, ular-ular ini diamankan dulu. Rencananya mau diambil oleh kawan-kawan untuk dibawa ke Pangkalan Bun selanjutnya dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau," demikian Muriansyah.

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan 20.000 paket sembako tanggulangi dampak COVID-19

Baca juga: Legislator Kotim minta kesadaran diri ODP lakukan isolasi mandiri