Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi mengajak seluruh masyarakat mematuhi imbauan bersama yang dikeluarkan pemerintah daerah bersama ulama karena tujuannya untuk kebaikan bersama.
"Kami berharap seluruh masyarakat mendukung penuh upaya pemerintah untuk menangani wabah COVID-19 ini. Dukungan masyarakat sangat penting demi memutus mata rantai penularan virus ini," kata Supian di Sampit, Rabu.
Masyarakat diminta mematuhi imbauan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur
Imbauan bersama itu merupakan hasil rapat bersama pada Minggu (5/4) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat di aula kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur itu juga dihadiri Ketua Dewan Masjid Indonesia Kotawaringin Timur, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kotawaringin Timur, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kotawaringin Timur, organisasi kemasyarakatan, kiai dan pengurus takmir masjid.
Keputusan diambil dengan memperhatikan fatwa MUI, maklumat Kapolri, surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, imbauan MUI Kalimantan Tengah dan surat edaran Bupati Kotawaringin Timur.
Hasil rapat itu dituangkan dalam surat edaran pada Senin (6/4) yang ditandatangani bersama oleh Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi, Ketua MUI Kotawaringin Timur KH Amrullah Hadi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur H Samsudin.
Isi keputusan rapat tersebut yakni mengimbau umat Islam bahwa untuk sementara waktu ibadah shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Pengurus takmir masjid diminta membuat pengumuman bahwa shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing dan shalat lima waktu juga dikerjakan di rumah masing-masing. Meski begitu, gema adzan di masjid dan mushalla tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat sudah tiba.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan 20.000 paket sembako tanggulangi dampak COVID-19
Masyarakat diimbau tidak melaksanakan aktivitas majelis taklim dan atau kegiatan keagamaan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau kegiatan mudik lainnya.
Umat Islam diimbau memperbanyak zikir dan doa serta melaksanakan qunut nazilah setiap rakaat terakhir shalat lima waktu. Masyarakat diminta bersikap tenang dan selalu waspada dengan menjaga jarak atau 'physical distancing' saat berinteraksi.
Bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah sunat 'nisfu sya'ban' pada Rabu (8/4) malam agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Apabila dalam bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah wilayah Kotawaringin Timur masih dalam status zona merah, maka shalat tarawih dan tadarus Al-Qur'an dilaksanakan di rumah masing-masing. Apabila wilayah Kotawaringin Timur dinyatakan normal atau aman dari COVID-19 maka imbauan tersebut tidak berlaku lagi atau dicabut.
"Kami imbau masyarakat tetap berada di rumah. Kalau ada keperluan mendesak, gunakan masker dan jalankan anjuran pencegahan COVID-19. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya yang sedang dijalankan pemerintah," kata Supian Hadi.
Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga pukul 12.00 WIB, terdapat 95 ODP, 9 PDP dan 3 positif COVID-19 yang tersebar di 12 kecamatan. Selain itu, terdapat empat PDP rujukan dari daerah lain yang juga dirawat di ruang isolasi RSUD dr Murjani Sampit yakni satu orang dari Murung Raya dan tiga orang dari Katingan.
Baca juga: Legislator Kotim minta kesadaran diri ODP lakukan isolasi mandiri
Baca juga: Jumlah pendonor darah di Kotim berkurang imbas COVID-19