Pemerintah Kota Palangka Raya dan Ombudsman soroti pengawasan air minum isi ulang

id Pemerintah Kota Palangka Raya dan Ombudsman soroti pengawasan air minum isi ulang, kalteng, Palangka raya, ekonomi

Pemerintah Kota Palangka Raya dan Ombudsman soroti pengawasan air minum isi ulang

Palangka Raya-Ombudsman bahas pengawasan usaha air minum isi ulang, Senin (5/8/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya dan Ombudsman Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) membahas tentang pengawasan depot air minum isi ulang sebagai upaya meningkatkan keamanan dan layanan terhadap masyarakat.

"Kami berharap nantinya seluruh pengelola depot air minum isi ulang dapat menerapkan standar yang memenuhi syarat serta dapat secara rutin melalui petugas sanitasi melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Pernyataan itu diungkapkan dia disela acara Focus Group Discussion (FGD) Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Palangka Raya yang diinisiasi Ombudsman Kalteng di Auditorium Lantai 3 Fisipol UMPR.

Hera mengatakan, perizinan dan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang menjadi atensi pemerintah kota karena terkait usaha sektor yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah setempat untuk mendorong setiap pelaku usaha agar melakukan pemenuhan perizinan serta memastikan setiap usaha memenuhi standar yang ditetapkan.

"Dengan adanya pemenuhan persyaratan perizinan, maka merupakan jaminan bahwa depot air minum isi ulang telah terjamin melalui proses standarisasi," katanya.

Apalagi karena ada aspek lingkungan, kesehatan dan mutu baku airnya yang harus melalui tahapan pengujian. Semua itu, melalui proses yang ketat, salah satunya melalui pengecekan laboratorium.

“Semoga melalui FGD ini dapat kita rincikan semua permasalahan untuk dicari solusinya. Semoga ada kebijakan yang nantinya harus dipatuhi, baik oleh pelaku usaha maupun kami dari pemerintah melakukan pengawasan,” kata Hera.

Baca juga: Sei Gohong masuk 50 besar desa wisata terbaik di Indonesia versi ADWI 2024

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Dr R Biroum Bernardianto mengatakan, kegiatan FGD itu digelar untuk menyikapi isu-isu yang beredar terkait depot air minum isi ulang.

“Kami menilai ada pelaku usaha yang belum memiliki izin secara menyeluruh. Ada kekhawatiran akan berdampak, terhadap kesehatan jika kualitas air yang digunakan belum teruji. Bisa berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.

Biroum menambahkan, FGD diharapkan dapat mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi serta dapat posisi pemerintah kota, BPOM dan Dinas Kesehatan dalam permasalahan tersebut.

Biroum memastikan FGD akan menghasilkan kebijakan-kebijakan melalui koreksi untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Ombudsman sesuai dengan Amanat Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI berkenaan dengan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan publik.

Rektor UMPR Dr Muhammad Yusuf pun mengapresiasi langkah Ombudsman Kalteng yang mengajak pemerintah serta akademisi membahas langsung isu-isu strategis yang berkembang di masyarakat.

"Tentu kami dari kalangan akademisi, melalui keilmuan yang dimiliki juga selalu siap mendukung upaya pemerintah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan fasilitas produksi Poklahsar

Baca juga: Ratusan masyarakat dan pejabat hadiri pemakaman ayah Pj Bupati Barut

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng terima penghargaan dari Menkumham RI