DPRD Kotim minta pemkab cegah penimbunan gula

id DPRD Kotim minta pemkab cegah penimbunan gula,DPRD Kotim, Abadi, Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit

DPRD Kotim minta pemkab cegah penimbunan gula

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur M Abadi menyampaikan pendapatnya saat rapat dengar pendapat dengan mitra kerja terkait ketahanan pangan, belum lama ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah M Abadi meminta pemerintah kabupaten meningkatkan pengawasan distribusi gula untuk mencegah aksi penimbunan karena akan merugikan masyarakat.

"Awasi dan cegah penumpukan gula. Kalau tidak langka, kenapa harga menjadi naik? Kalau pemenuhan tercukupi, kenapa harga naik? Ini harus ditelusuri," kata Abadi di Sampit, Minggu.

Hal ini disampaikan politisi yang merupakan Ketua Fraksi PKB ini menyikapi tingginya harga gula. Sebulan terakhir, harga gula yang biasanya hanya Rp12.000/kg naik tajam hingga menjadi Rp18.000/kg.

Abadi meminta masalah ini disikapi serius karena banyak dikeluhkan masyarakat. Apalagi beberapa hari lagi sudah masuk bulan suci Ramadhan, dikhawatirkan harga kebutuhan akan kembali naik akibat meningkatnya permintaan.

Pemenuhan permintaan gula pasir di Kotawaringin Timur selama ini didatangkan dari Pulau Jawa. Abadi berharap penyebab kenaikan harga ini ditelusuri apakah memang akibat gangguan pasokan dan distribusi atau ada indikasi penyimpangan.

Baca juga: Klinik ODP dibuka 24 jam siap melayani masyarakat Kotim

Sesuai salah satu fungsinya, DPRD juga melakukan pengawasan dengan turun memantau perkembangan harga kebutuhan, khususnya di daerah pemilihan masing-masing. Anggota DPRD juga meminta informasi dari pedagang terkait alasan kenaikan harga gula.

"Perlu data riil distributor dan stok gula sehingga DPRD juga bisa memeriksa, termasuk hingga ke kecamatan di pelosok. Undang-undang sudah mengatur untuk kita semua bisa melakukan pengawasan," tegas Abadi.

Abadi mengatakan, aturan menegaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang maka diancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juga menyebutkan, pelaku usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.

Baca juga: Ketua DPRD Kotim prihatin kondisi warga terdampak COVID-19

Baca juga: Permintaan beras ke Bulog Sampit naik dua kali lipat