Petugas musnahkan 54 bal pakaian bekas ilegal
Pontianak (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (BC Kalbar), Senin, memusnahkan sebanyak 54 bal pakaian bekas ilegal dengan cara digunting.
"Selain itu, hari ini kami juga memusnahkan empat karung sepatu serta sebanyak 77.904 ribuan batang rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Suparyanto, di Pontianak.
Ia menjelaskan, sepatu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sedangkan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Rokok, pakaian dan sepatu bekas yang dimusnahkan ini adalah merupakan barang rampasan dan sitaan yang telah ditetapkan menjadi barang negara yang diamankan tahun 2017 lalu," ujarnya pula.
Dia menambahkan, alasan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, karena salah satunya dilengkapi kepabeanan, barang ilegal dan pemilik barang juga tidak diketahui, sehingga ditetapkan menjadi barang sitaan negara.
Menurut dia, barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu perbatasan Indonesia, baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara.
"Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu ditemukan dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang sitaan negara, sehingga tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan dan harus dimusnahkan," ujarnya.
Aktivitas ilegal tersebut melanggar UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 serta UU No. 12 Tahun 1995 tentang Cukai yang juga telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2007.
"Selain itu, hari ini kami juga memusnahkan empat karung sepatu serta sebanyak 77.904 ribuan batang rokok ilegal," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Suparyanto, di Pontianak.
Ia menjelaskan, sepatu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sedangkan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Rokok, pakaian dan sepatu bekas yang dimusnahkan ini adalah merupakan barang rampasan dan sitaan yang telah ditetapkan menjadi barang negara yang diamankan tahun 2017 lalu," ujarnya pula.
Dia menambahkan, alasan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, karena salah satunya dilengkapi kepabeanan, barang ilegal dan pemilik barang juga tidak diketahui, sehingga ditetapkan menjadi barang sitaan negara.
Menurut dia, barang-barang itu masuk melalui pintu-pintu perbatasan Indonesia, baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara.
"Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu ditemukan dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang sitaan negara, sehingga tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan dan harus dimusnahkan," ujarnya.
Aktivitas ilegal tersebut melanggar UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 serta UU No. 12 Tahun 1995 tentang Cukai yang juga telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2007.