Mantan Ketum PPP Rommy dikeluarkan dari rutan KPK

id Mantan Ketum PPP Rommy ,Mantan Ketum PPP Rommy dikeluarkan dari rutan KPK,Romahurmuziy

Mantan Ketum PPP Rommy dikeluarkan dari rutan KPK

Terpidana Muhammad Romahurmuziy (kiri) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)). Mantan Ketua Umum PPP yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2019 tersebut dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahkamah Agung (MA) pascaputusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam.

Rommy yang mengenakan koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.44 WIB. Tampak ia juga didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy.

Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.

Baca juga: KPK tegaskan tak bisa dipaksa oleh pihak mana pun soal pembebasan Rommy

"Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya karena pertanggal 28 April sampai pukul 24.00 saya sudah penuh menjalani. Hanya proses administrasi semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," tuturnya.

Ia mengatakan meskipun pihaknya belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya, namun ia menganggap sebagai berkah di bulan Ramadhan karena telah dikeluarkan dari rutan.

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam Shalat Tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya.

Usai dikeluarkan dari rutan, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

Baca juga: ICW desak KPK segera ajukan kasasi ke MA soal putusan banding Rommy

"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pengadilan Tinggi kurangi vonis mantan Ketum PPP jadi 1 tahun penjara

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Baca juga: Terbukti suap Rommy dan Lukman Hakim, Kakanwil Kemenag Jatim divonis 2 tahun penjara

Baca juga: KPK terus dalami peran Rommy terkait pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya