Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peraturan gubernur, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pada lingkungan kerjanya.
Kepala BKAD Kalteng Nuryakin saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu menjelaskan, PP 24/2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan gubernur untuk pembayaran THR dan kemudian difasilitasi Kemendagri.
"Jumlah yang dibayar Rp42 miliar lebih, untuk sebanyak 9.912 pegawai," ungkapnya melalui pesan singkat.
Hanya saja ia menjelaskan, dalam pembayaran tersebut, tidak semua pegawai mendapatkan THR. Adapun mereka yang tidak mendapat THR, meliputi pejabat negara seperti gubernur dan wakil gubernur, ketua maupun anggota DPRD, pejabat eselon II, serta fungsional ahli utama.
Adapun rencana pembayaran THR apabila proses administrasi peraturan gubernur sudah selesai, maka langsung dibayarkan. Diupayakan selambatnya pada Senin (18/5) mendatang.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," jelas Nuryakin.
Baca juga: Menaker terbitkan SE terkait opsi penundaan pembayaran THR
Baca juga: Menteri Keuangan pastikan pencairan THR pada ASN maupun TNI/Polri
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR sebesar Rp29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri.
"PP-nya sudah dikeluarkan presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta.
Sri Mulyani memastikan THR akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri, serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan dibawah eselon dua.
"Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya.
Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp13,89 triliun.
"Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR," katanya.
Baca juga: Sebanyak 48.118 buruh rokok PT Djarum terima THR lebih awal
Baca juga: Perusahaan di Kotim diimbau membayar THR pekerja sesuai aturan
Berita Terkait
Benarkah Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta? Ini faktanya
Jumat, 29 Maret 2024 10:16 Wib
Tips menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 11:57 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib
THR ASN Pemkot Palangka Raya capai Rp35,7 miliar
Selasa, 26 Maret 2024 15:27 Wib
Presiden Jokowi terbitkan perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu
Selasa, 13 Februari 2024 14:10 Wib
Anies-Muhaimin janjikan tunjangan untuk ibu hamil, guru ngaji, dan hapus PBB
Senin, 18 Desember 2023 15:26 Wib